Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22) atas dugaan kasus penganiayaan.
MF diduga menganiaya mantan kekasihnya N (21) di sebuah mal wilayah Pancoran Mas, Kota Depok hingga babak belur.
“Penganiayaan terhadap perempuan, sudah kita berhasil amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Asyik Apel di Rumah Pacar, Motor Honda CRF Pria Ini Raib Digondol Maling
Oka menambahkan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dapat kami jelaskan, motifnya seperti rekan-rekan ketahui, itu berkaitan dengan masalah asmara,” jelasnya.
Kronologi Penganiayaan
Menurut keterangan korban, kasus penganiayaan tersebut terjadi di tempat kerja korban, area musala ITC Depok pada Senin (20/7/2026).
Pelaku menarik tangan dan menjambak kerudungnya hingga kencang. Kemudian ia memukul korban berulang kali pada bagian wajah.
Tak berhenti di situ, pelaku menendang bagian telinga/kuping korban dari belakang. Alhasil, korban pun babak belur pada bagian wajah.
Korban sempat melakukan perlawanan fisik dengan mencakar dan menjambak pelaku sebagai bentuk perlindungan diri.
“Kayak mungkin aku juga saling ngebalas, cuman di situ itu perlawanan diri aku,” kata N, Sabtu (25/7/2026).
N menduga, mantan pacarnya nekat melakukan aksi penganiayaan karena tak terima putus usai 4 tahun pacaran.
Padahal, selama masa pacaran pelaku kerap melakukan kekerasan verbal dan fisik yang sudah tidak terhitung jumlahnya.
“Kalau melukai aku di bagian yang tertutup, tangan atau paha, kalau enggak sekadar itu, menyentil mulut,” ujarnya.
Sebelum kejadian, pelaku sudah sering mengancam setiap kali korban minta putus, termasuk ancaman verbal secara langsung.
Lapor Polisi
Atas penganiayaan tersebut, korban memutuskan melaporkan mantan pacarnya ke polisi.
Pengacara korban, Muhammad Nuhrizhal mengaku sudah membuat membuat Laporan Polisi di Polres Metro Depok pada Kamis (23/7/2026).
“Jadi korban ini baru mengumpulkan keberaniannya untuk melakukan laporan polisi karena diduga ya, banyak intimidasi dari pihak terlapor,” ujarnya.
Saat ini pihak korban dan kuasa hukum masih menunggu agenda panggilan klarifikasi dari Polres Metro Depok.
Saat ini, korban masih mengalami trauma mendalam, ketakutan, dan membutuhkan waktu untuk proses pemulihan psikis. (m38)