Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, KUPANG-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur melibatkan 35 saksi dan lima orang ahli dalam pengusutan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.
Keterangan yang diperoleh POS.KUPANG, dari Humas POLDA NTT, Senin (27/7/2026) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Saksi yang diperiksa berasal dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Baca juga: Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Naik Tahap Penyidikan, PDIP TTU Menanti Proses Rapat Etik
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Empat orang terlapor juga telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Sigit mengatakan, seluruh pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik sebelum menggelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli.
"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," katanya.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang. (nov)