TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memangkas birokrasi perizinan demi memacu daya saing pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di sektor pangan olahan agar mampu menembus pasar internasional.
Meski regulasi edar kini dibuat lebih ringkas, BPOM memagari kebijakan tersebut dengan komitmen ketat, aspek keselamatan dan mutu pangan tetap menjadi syarat mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, membeberkan batu sandungan utama yang kerap menghambat laju UMK selama ini.
Menurutnya, penyamaan standar regulasi antara usaha berkelas rumahan dengan industri raksasa bermodal canggih menjadi pemicu utamanya.
"Selama ini aturan yang ada untuk yang kecil, menengah, ataupun yang besar itu aturannya sama. Sementara yang mikro kita persiapkan dengan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," kata Taruna Ikrar di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca juga: BPOM Buka 53 Lowongan Magang Nasional 2026 di Berbagai Provinsi
Taruna menyoroti potensi besar para pengusaha kecil yang sejatinya mengantongi produk unik dan bermutu tinggi.
Sayangnya, asa mereka untuk mengekspansi bisnis hingga keluar daerah atau menembus pasar global kerap pupus di tengah jalan.
Penyebabnya tak lain adalah benturan persyaratan izin edar makanan dalam negeri maupun makanan luar negeri yang disamaratakan dengan pabrikan besar.
Sebagai gambaran, Taruna mencontohkan komoditas sederhana seperti olahan pisang goreng kemasan.
Lewat sentuhan teknologi sterilisasi pangan modern, daya simpan produk yang biasanya cuma bertahan hitungan hari kini sanggup menembus hingga 1,5 tahun.
"Itu kan kuncinya di cara pembuatannya, cara penyajiannya, dan pengemasannya yang punya teknologi. Banyak industri kecil menghadap ke saya, mereka mau naik kelas dan jual ke luar provinsi bahkan ekspor," lanjutnya.
Namun, semangat membara tersebut kerap terbentur benteng regulasi yang kaku, salah satunya keharusan mendirikan fasilitas dapur mandiri berbiaya tinggi.
Alhasil, banyak pengusaha kecil yang menyerah dan memilih gulung tikar dari impian ekspansinya.
Merespons jeritan para pelaku usaha tersebut, BPOM menghadirkan solusi konkret lewat skema Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Bertahap serta pendampingan terpadu melalui program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan.
Pendekatan anyar ini menerapkan standarisasi berjenjang yang disesuaikan dengan kapasitas tiap skala usaha, tanpa sedikit pun mengorbankan proteksi terhadap konsumen.
Kendati memberi karpet merah bagi UMK yang hendak bermigrasi dari status PIRT menuju izin edar MD, Taruna menegaskan pihak otoritas tak akan memberi ruang bagi potensi bahaya kesehatan.
"Simplenya, kita tetap pastikan keamanannya, kualitasnya, dan standarnya sesuai dengan levelnya masing-masing," jelas Taruna.
"Tapi yang paling pasti, standar keamanan paling ketat tidak akan hilang," tambahnya.
Guna menjamin keamanan tersebut, tahap verifikasi laboratorium serta pendampingan standar higiene sanitasi tetap dieksekusi secara ketat.
Upaya ini dilakukan untuk menggaransi produk olahan terbebas dari racun maupun bakteri berbahaya.
Dalam fase pengajuan sertifikasi dari PIRT menuju MD, BPOM memastikan tidak ada celah kompromi terkait aspek keselamatan pengonsumsi.
"Kalau misalnya produk mau dibuat dalam skala lebih luas tetapi ada mikroorganismenya, ada Salmonella-nya, tentu tidak akan kita berikan izin," pungkasnya.
Langkah terobosan ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi industri skala kecil di tanah air untuk terus tumbuh, tanpa sedikit pun menurunkan standar mutu dan keamanan pangan nasional.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)