NASIB Cindy Diadili Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2 M, Pakai Untuk Pinjol dan Berobat Ibu
Septrina Ayu Simanjorang July 27, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Beginilah nasib Cindy yang diadili usai gelapkan uang perusahaan Rp 2 miliar.

Uang tersebut dipakai untuk pinjol dan berobat ibu.

Kini Pengadilan Negeri Medan memvonis 2 tahun 6 bulan Cindy.

Baca juga: SIASAT Licik Begal Targetkan Pecinta Sesama Jenis, Iming-imingi Berhubungan Badan Padahal Normal

Cindy melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempat dia bekerja.

Mantan administrasi CV Tio itu dinyatakan terbukti menggelapkan uang senilai Rp 2 milliar. 

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliyurita, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Diduga Bisnis Narkoba, AKP Pardiman Sempat Raih Penghargaan

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Cindy dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Eliyurita saat membacakan amar putusan.

Cindy, menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2 miliar untuk membayar utang pinjaman online dan biaya pengobatan ibunya yang sakit.

Warga Jalan Terendam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas putusan tersebut, Cindy dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Baca juga: Sempat Dikeluhkan, Anggaran Pengiriman Sampel TB Dinaikkan Jadi Rp 1,8 M

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Cindy dengan pidana penjara selama empat tahun. 

Menurut jaksa, perbuatan Cindy telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.

Cindy diketahui melakukan penggelapan sejak November 2024 hingga Januari 2026 dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya saat menjalankan tugas sebagai admin akuntansi di Cv Tio.

Baca juga: Pemkab Langkat Percepat Penyaluran Bantuan Banjir, Meliputi Jaminan Hidup hingga Isi Hunian 

Wanita berusia 29 tahun itu menggelapkan uang Cv Tio yang berasal dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, serta setoran uang parkir Gedung Selecta. Uang tersebut kemudian tidak diserahkan kepada Direktur Cv Tio.

Berdasarkan hasil audit internal Cv Tio. ditemukan selisih antara data riil dengan data yang diinput terdakwa. Akibatnya, CV Tio mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.