Ekonom Sebut Suku Bunga BI Tak Akan Berubah usai Perry Warjiyo Mundur: Tapi Tergantung Pak Presiden
Wahyu Gilang Putranto July 27, 2026 10:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Ekonom dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim, mengatakan kebijakan suku bunga tinggi Bank Indonesia (BI) tidak akan berubah setelah mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, sebelumnya mengatakan bahwa Perry mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (25/7/2026).

Sepanjang sejarah, diketahui baru kali ini Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela.

Perry sendiri menjabat sebagai Gubernur BI pertama kali periode 2018-2023, kemudian kembali ditetapkan menjadi Gubernur BI untuk periode 2023-2028.

Meski Perry mundur, Lukman menilai kebijakan suku bunga tinggi yang selama ini diterapkan BI tidak akan berubah.

"Kalau paradigma suku bunga tinggi yang selama ini dipegang oleh Bank Indonesia, itu saya rasa kalau tetap seperti yang kemarin ya nggak akan berubah, siapapun Gubernur Bank Indonesianya. Karena paradigma yang selama ini dipakai oleh Bank Indonesia adalah itu," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com Solo, Senin (27/7/2026).

Lukman pun menjelaskan bahwa kebijakan suku bunga tinggi bertujuan menekan arus keluar modal (capital outflow) agar dana tidak berpindah ke luar negeri. 

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut juga berdampak pada melambatnya pertumbuhan kredit.

"Debit melambat, pertumbuhan ekonomi juga ikut melambat," kata Lukman.

Menurut Lukman, selama BI masih mempertahankan paradigma kebijakan moneter seperti saat ini, suku bunga acuan akan tetap cenderung mengikuti arah kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed).

"Dugaan saya sama ya (kebijakan suku bunga tinggi), kecuali Pak Prabowo meminta lain ya, mungkin ada syarat bagi pejabat baru untuk menurunkan suku bunga ya, tetapi dugaan saya kok tidak," katanya.

Baca juga: Ekonom Curiga Ada Intervensi Pemerintah di Balik Mundurnya Perry Warjiyo: Tekanan Terjadi Sejak Lama

"Tergantung pesannya Pak Presiden apa kepada penggantinya ini kan, kalau tidak ada pesan apa-apa, saya rasa penggantinya hari ini dan timnya tetap mempertahankan strategi seperti yang kita lihat sekarang ini. Makanya kita lihat saja nanti apakah kemudian ada perubahan apa tidak," paparnya.

Mundurnya Perry Dinilai Tak Akan Ganggu Kinerja BI dan Stabilitas Pasar Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pengunduran diri Perry tidak akan mengganggu kinerja bank sentral maupun stabilitas pasar keuangan.

Menurut Airlangga, kepemimpinan BI tetap berjalan karena Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, telah ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

GUBERNUR BI MUNDUR - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkap alasan di balik keputusan BI yang secara mendadak menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate, sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026).
GUBERNUR BI MUNDUR - Perry Warjiyo saat masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Lukman menilai kebijakan suku bunga tinggi yang selama ini diterapkan BI tidak akan berubah, kecuali jika Prabowo minta suku bunga diturunkan. (Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

"Tentunya kan tadi sudah disampaikan oleh Ibu Destry, Ibu Destry bertindak sebagai pejabat Gubernur BI," ujar Airlangga di Kemenko Perekonomian, Senin (27/7/2026).

Saat ditanya mengenai dampak pengunduran diri Perry terhadap pasar keuangan, Airlangga menegaskan yang terpenting adalah institusi Bank Indonesia tetap menjalankan tugasnya.

"Ya kan yang penting kan institusinya, dan institusi BI kan tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan juga menjaga kestabilan moneter," ungkap dia.

Airlangga juga enggan berspekulasi mengenai sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI definitif.

Menanggapi kabar yang menyebut Burhanuddin Abdullah berpeluang menjadi pengganti Perry, Airlangga hanya menjawab singkat.

"Kita tunggu saja dulu," tegas Airlangga.
 
Untuk diketahui, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.

Sehingga, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga mekanisme pengisian jabatan gubernur definitif dilakukan.

Destry pun menyampaikan BI tetap berkomitmen menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga stabilitas sistem pembayaran.

Dia memastikan BI memelihara stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta menjaga sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dengan tetap menghormati tugas, kewenangan, dan mandat masing-masing lembaga," ucapnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

(Tribunnews.com/Rifqah, Nitis Hawaroh)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.