TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya penyamaran aset dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya penelusuran ini perlu dikembangkan termasuk pada instrumen investasi, seperti aset kripto maupun saham sebagai modus menyamarkan aset hasil kejahatan.
Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap barang bukti yang disita, termasuk barang elektronik dari café de clan di Cipete, Jakarta Selatan.
Fickar menyebut modus penyembunyian aset dalam perkara TPPU umumnya kerap menggunakan pihak lain untuk menampung aset hasil kejahatan tersebut.
Namun, ia menegaskan hal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Nah, karena itu dia menggunakan koleganya itu, makanya kan ada kaitannya dengan alumni, perguruan tinggi dan segala macam, nah itu urusan lain lah ya, kita nggak mau masuk ke sana. Tapi kira-kira dia punya orang-orang yang memang dia pegang untuk menampung hasil-hasil itu,” ujar Fickar kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia menilai, Febrie cukup memahami perihal sistem penelusuran transaksi keuangan. Termasuk, mengetahui bahwa menyimpan dana melalui lembaga keuangan resmi seperti bank akan memudahkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fickar menduga alasan tersebut yang menjadi dasar adanya temuan uang tunai berjumlah fantastis di dalam kafe, dan emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah kawasan Sentul.
“Karena itu kemudian umpamanya, kenapa paling banyak didapati itu di kafe itu. Kalau bukan itu rumah punya dia, atau tidak ada hubungannya dengan dia, itu nggak mungkin, nggak mungkin ada di situ,” katanya.
“Dia juga ngerti ada PPATK, kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung, istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” jelasnya.
Kemungkinan aliran dana hasil tindak pidana disamarkan ke aset kripto dinilai perlu didalami oleh penyidik.
Sebab ketika seseorang dijerat dengan pasal TPPU, diduga yang bersangkutan telah berupaya menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana.
Penyamaran harta dapat dilakukan di berbagai hal tak terkecuali melalui instrumen investasi, mulai dari aset kripto, saham perusahaan, hingga bentuk aset digital lain.
“Nah karena itu, dia selain korupsi, juga dijerat pakai TPPU. Itu kan bagian dari penyamaran sebenarnya. Penyamaran hasil tindak pidana. Itu kan TPPU, ke kripto, ke saham perusahaan, ke apa ya, disimpan seperti itu. Atau ke bidang-bidang lain yang sebenarnya asal-muasal dananya itu dari perbuatan melawan hukum,” ucap Fickar.
Fickar menjabarkan dari sisi hukum, aset yang ditempatkan dalam instrumen seperti saham maupun aset kripto dapat disita jika terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menyita barang yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, maupun barang lain yang memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Karena itu, kata Fickar, meskipun suatu aset telah dialihkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto atau saham, penyidik tetap dapat menelusuri dan menyitanya apabila dapat dibuktikan berasal dari hasil kejahatan.
“Ya, kalau kan gini, kenapa sebuah barang atau sebuah aset itu disita dalam konteks adanya tindak pidana, ya maka aturan atau KUHAP itu mengatur seperti ini, yaitu barang yang pertama yang menjadi alat tindak pidana, barang yang menjadi hasil tindak pidana, barang yang berkaitan dengan tindak pidana, apakah dia sebagai hasil, apakah dia sebagai alat, atau sebagai apapun gitu,” tukas dia.
Lebih lanjut, menurutnya perkembangan perkara kini bergantung pada hasil penyidikan Kejaksaan Agung, termasuk tidak melulu hanya berfokus pada Febrie Adriansyah.
“Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut. Itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung,” katanya.
Sebagai informasi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melibatkan tiga lembaga penegak hukum sekaligus, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Perkara ini bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan kemudian diserahkan ke Kejagung.
Febrie berujung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 6 Orang Mangkir
Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU.