SERAMBINEWS.COM - Usulan penerapan dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora menjadi salah satu perubahan besar dalam kebijakan kewarganegaraan Indonesia setelah lebih dari delapan dekade menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal.
Pemerintah menilai kebijakan ini dapat menarik talenta terbaik untuk mendukung pembangunan nasional melalui transfer ilmu, teknologi, dan keahlian.
Meski demikian, sejumlah pakar mengingatkan bahwa penerapannya harus disertai kajian akademis yang matang serta revisi berbagai regulasi pendukung.
Kekhawatiran muncul terkait potensi benturan hukum, penyalahgunaan status kewarganegaraan, hingga meningkatnya ketimpangan ekonomi dan sosial.
Pengalaman sejarah Indonesia dalam mengelola persoalan kewarganegaraan ganda juga menjadi pelajaran penting agar kebijakan baru tidak menimbulkan konflik serupa.
Selain itu, kesiapan birokrasi dan sistem administrasi kependudukan dinilai masih menjadi tantangan besar.
Baca juga: VIDEO - Tragis! Terduga Pencuri Motor Tewas Usai Diamankan Warga
Pemerintah juga dituntut memastikan mekanisme seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kebutuhan nasional.
Dengan demikian, manfaat kebijakan dapat diperoleh tanpa mengorbankan kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan nasional.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah berencana mengusulkan aturan dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora, setelah 81 tahun menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal.
Namun, rencana tersebut dinilai berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih aturan hukum, transparansi birokrasi, hingga ketimpangan ekonomi.
Aturan dwi kewarganegaraan terbatas diusulkan oleh Kementerian Hukum. Status kewarganegaraan ganda itu diklaim hanya akan diberikan secara terbatas kepada seseorang berdasarkan kebutuhan negara.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah ingin menampung talenta-talenta diaspora terbaik.
Baca juga: VIDEO - Lima Toko Dibongkar untuk Akses Jalan Dua Jalur Jembatan Kutablang
"Karena pemerintah ingin menampung talenta-talenta diaspora terbaik," kata Supratman Andi Agtas, seperti dikutip Kompas.
Ia mencontohkan, kebijakan tersebut dapat diberikan kepada ahli nuklir, atlet tim nasional di berbagai cabang olahraga, atau ahli kimia yang benar-benar dibutuhkan oleh Indonesia.
"Contoh, mungkin dia ahli nuklir atau jadi atlet tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan oleh republik ini. Jadi, itu tidak boleh sembarang orang," ujarnya.
Supratman menjelaskan, aturan kewarganegaraan ganda tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut Supratman, usulan tersebut tetap harus mendapat persetujuan DPR.
Namun, tanpa adanya naskah akademis yang komprehensif, regulasi tersebut dinilai akan berdampak pada berbagai aturan hukum lain.
Baca juga: Abang Becak di Banda Aceh Terima Paket Sembako dari Pegadaian Syariah
Pakar hukum tata negara Ahmad Ahsin Thohari menyebut regulasi itu berpotensi memengaruhi aturan perpajakan hingga hukum perkawinan.
Selain itu, sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi, mulai dari kepemilikan lahan hingga persaingan usaha yang tidak seimbang antara WNI berkewarganegaraan ganda dan WNI yang sejak lahir berkewarganegaraan Indonesia.
Selama 81 tahun, Indonesia menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal. Aturan kewarganegaraan ganda selama ini hanya diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran hingga batas usia 18 sampai 21 tahun.
Pakar hukum tata negara Ahmad Ahsin Thohari menjelaskan, saat Indonesia merdeka pada 1945 terjadi perdebatan mengenai siapa yang akan menjadi warga negara Indonesia.
Menurutnya, kepentingan nasional, kebutuhan negara, serta tantangan geografis dan sosiologis selalu menjadi dasar dalam menentukan sistem kewarganegaraan.
Baca juga: Usai Juara Piala Soeratin U-17, Pemain Persada Abdya Disambut dengan Aksi Konvoi
Pilihan tersebut kemudian tercermin dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara, sebagai regulasi pertama mengenai kewarganegaraan di Indonesia.
"Begitu merdeka sebagai bangsa yang tidak memiliki demografi imigran, Indonesia cenderung menutup diri.
Artinya, orang-orang yang tinggal di wilayah Republik Indonesia pada masa itulah yang akan menjadi WNI," kata Thohari.
Ia menjelaskan, negara yang memiliki sejarah imigran yang tidak kuat umumnya menganut prinsip mono-loyalitas kewarganegaraan atau hanya memiliki satu kesetiaan kepada negara.
"Jadi hanya satu kesetiaan saja," ujarnya.
Sebaliknya, negara yang memiliki sejarah migrasi kuat, seperti Amerika Serikat, cenderung menerapkan sistem kewarganegaraan ganda dan asas ius soli, yaitu status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
Peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia, Eddy Setiawan, mengatakan pada abad ke-19 nasionalisme bangsa-bangsa masih sangat kuat sehingga kewarganegaraan tunggal dianggap sebagai jaminan keamanan negara.
Karena itu, sebagian besar negara di Asia sebelum pertengahan abad ke-20 menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Setelah itu, sejumlah negara mulai beralih menerapkan kewarganegaraan ganda.
Pada awal dekade 2000-an, Indonesia mulai mengakui kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Namun, hampir setengah abad sebelumnya Indonesia pernah mengatur persoalan kewarganegaraan ganda terkait hubungan dengan Republik Rakyat China.
Setelah berdirinya Republik Rakyat China pada 1 Oktober 1949, pemerintah China menganggap seluruh keturunan Tionghoa sebagai warga negaranya.
Sementara Indonesia tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
Situasi tersebut menimbulkan kebingungan bagi warga keturunan Tionghoa di Indonesia, terutama mengenai status kewarganegaraan mereka.
Administrasi birokrasi yang masih lemah kala itu membuat sejumlah pemerintah daerah menghentikan transaksi jual beli tanah yang melibatkan warga keturunan Tionghoa karena dianggap memiliki kewarganegaraan ganda.
Hak pilih mereka dalam Pemilu 1955 juga sempat dipertanyakan.
Persoalan itu kemudian dijawab melalui pertukaran nota kesepahaman antara Indonesia dan China pada 3 Juni 1955.
Melalui nota tersebut, warga keturunan Tionghoa yang telah memilih menjadi WNI tidak perlu lagi menentukan pilihan kewarganegaraan.
Kesepakatan itu kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958.
Perjanjian mulai berlaku pada 20 Januari 1960 dengan memberikan waktu dua tahun bagi warga keturunan Tionghoa dewasa untuk memilih kewarganegaraan Indonesia atau China.
Namun, pada masa itu juga terbit Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 yang dalam praktiknya melarang warga asing berdagang di wilayah kabupaten hingga pedesaan.
Akibatnya, banyak aparat militer mengusir warga keturunan Tionghoa tanpa membedakan status WNA maupun WNI.
Menurut Eddy Setiawan, diperkirakan ratusan ribu warga Tionghoa akhirnya meninggalkan Indonesia menuju China.
Menurut Supratman Andi Agtas, kewarganegaraan ganda jalur talenta akan menguntungkan Indonesia karena mampu menarik talenta terbaik untuk berkontribusi bagi negara.
DPR juga menyatakan pembahasan revisi UU Kewarganegaraan didasarkan pada aspirasi diaspora Indonesia di berbagai negara yang menginginkan fleksibilitas status kewarganegaraan.
Eddy Setiawan menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi diaspora yang selama ini terkendala pengurusan visa dan dokumen di negara tempat mereka bekerja.
Selain itu, diaspora juga dapat menjadi sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi bagi Indonesia.
"Kewarganegaraan ganda bisa dipandang sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar status hukum," katanya.
Meski demikian, Eddy mengingatkan Indonesia saat ini bukan kekurangan talenta, melainkan kekurangan lapangan kerja.
Ia khawatir muncul ketimpangan antara WNI jalur talenta dan WNI yang sejak lahir menjadi warga negara Indonesia.
Profesor Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, Dafri Agussalim, juga meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Menurutnya, Indonesia memiliki banyak talenta, namun persoalannya terletak pada sistem yang belum mampu mempertahankan mereka tetap berkarier di dalam negeri.
Dafri mempertanyakan kriteria siapa yang dianggap sebagai "orang yang dibutuhkan Indonesia" dan mengingatkan potensi penyalahgunaan demi kepentingan ekonomi.
Ahmad Ahsin Thohari menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat membuka peluang penyelundupan hukum dan memperbesar celah korupsi.
Ia juga mengingatkan adanya potensi benturan dengan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, perpajakan, hak pilih dalam Pemilu, hingga hak atas tanah dalam Undang-Undang Agraria.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan, tetapi juga harus menyesuaikan berbagai regulasi lainnya.
Eddy Setiawan menambahkan, kewarganegaraan ganda berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari pajak maupun jeratan hukum apabila tidak disertai sistem seleksi yang ketat.
Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda terbatas hanya dapat diberikan melalui usulan kementerian atau lembaga, sehingga tidak diberikan kepada sembarang orang.
Thohari menilai birokrasi Indonesia belum siap sepenuhnya menerapkan sistem kewarganegaraan ganda.
Menurutnya, koordinasi antarkementerian dan lembaga, terutama dalam administrasi kependudukan dan keimigrasian, masih perlu diperbaiki.
Ia mencontohkan kasus Orient Patriot Riwu Kore yang sempat terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020 sebelum diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada Arcandra Tahar yang diketahui memiliki paspor Indonesia dan Amerika Serikat saat menjabat Menteri ESDM pada 2016.
Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Ridwan Tjandra, menilai penyelesaian status kewarganegaraan Arcandra saat itu dapat dipahami dari sisi kebijakan negara, tetapi dari sisi hukum dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perlakuan tersebut berbeda dengan proses naturalisasi yang harus dijalani warga negara asing lainnya sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. (*)
Sumber: https://www.kompas.com/global/read/2026/07/27/154514970/indonesia-usulkan-aturan-kewarganegaraan-ganda-tuai-pro-dan-kontra