Menaker Dorong Pengawasan Ketenagakerjaan Berbasis Risiko, Utamakan Pencegahan Pelanggaran
Saifullah July 27, 2026 10:37 PM

 

Menaker RI, Yassierli menegaskan pengawasan ketenagakerjaan akan bertransformasi menjadi berbasis risiko dengan mengutamakan pencegahan pelanggaran.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli menegaskan, bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia akan terus diperkuat melalui pendekatan berbasis risiko yang mengedepankan langkah-langkah pencegahan atau preventif.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Pernyataan itu disampaikan Menaker saat meluncurkan dan mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Yassierli menjelaskan bahwa paradigma pengawasan ketenagakerjaan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran.

Sebaliknya, pemerintah ingin membangun sistem yang mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini sehingga pelanggaran dapat dicegah sebelum terjadi.

Baca juga: Menaker Sebut SDM Berkualitas dan Budaya Inovasi Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Menurutnya, transformasi tersebut dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, penguatan basis data, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika dunia kerja.

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan,” ujar Menaker.

“Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” kata Yassierli.

Ia menegaskan, bahwa konsep pengawasan berbasis risiko menjadi fondasi utama dalam menentukan prioritas pemeriksaan terhadap perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

Menurut Menaker, pendekatan tersebut telah diterapkan di berbagai bidang dan kini menjadi bagian penting dalam tata kelola pengawasan ketenagakerjaan.

“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus meningkatkan kapasitas aparat pengawas.

Salah satu caranya adalah mengoptimalkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra strategis dalam mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran maupun persoalan ketenagakerjaan.

Baca juga: Peminat Membludak, Sulit Akses Website Pendaftaran Magang, Ini Saran Kemenaker

Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan digitalisasi, sistem surveillance, dan mekanisme self-assessment yang dilakukan perusahaan sebagai instrumen pendukung dalam proses pengawasan.

Yassierli mengatakan, seluruh data yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, laporan pengaduan pekerja, hingga data dari BPJS Ketenagakerjaan akan diintegrasikan.

Data tersebut nantinya digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko,” terang dia.

“Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” jelasnya.

Ia menambahkan, Balai K3 di daerah akan diperkuat agar mampu melakukan pemetaan risiko secara komprehensif, baik terkait norma kerja maupun standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan prioritas pengawasan dan intervensi terhadap sektor atau wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Tak hanya itu, kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dengan Balai K3 juga akan diperkuat melalui kegiatan edukasi dan pendampingan kepada perusahaan agar mampu memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan secara mandiri.

“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegas Yassierli.

Di akhir sambutannya, Menaker menekankan bahwa keberhasilan transformasi pengawasan ketenagakerjaan juga sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia pengawas.

Karena itu, pemerintah berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas para pengawas ketenagakerjaan agar mampu menjalankan tugas secara optimal.

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” pungkas Menaker.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.