Tribunlmapung.co.id, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap alasan penyidik menetapkan lima oknum polisi menjadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarto Saputra.
Baca juga: Peran 5 Oknum Polisi dalam Kematian Brigadir Eko, Satu Warga Sipil Ikut Jadi Tersangka
Tak hanya lima oknum polisi, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil sebagai tersangka. Dengan demikian total tersangka kematian Brigadir Eko ada enam orang.
Korban maupun lima tersangka yang juga anggota polisi sama-sama bekerja di Polres Tanjung Jabung Timur.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan alasan penyidik meningkatkan status perkara kematian Brigadir Eko dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, upaya peningkatan status itu setelah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan menggelar perkara.
“Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” kata Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (27/7/2026) dikutip dari TribunJambi.com.
Menurut Erlan, keenam tersangka dikenakan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.
“Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan Pasal 21 KUHP terkait turut serta. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan pasal yang dikenakan akan berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Erlan menjelaskan, penanganan perkara ini juga mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dalam penanganan perkara ini juga telah dilakukan asistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam kematian Brigadir EWS akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Erlan.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Jambi masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Polda Jambi juga memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka.(*)