Pengacara Andi Kusuma Jalani Pemeriksaan Ditreskrimum Polda Babel Terkait Laporan Kliennya
Hendra July 27, 2026 10:40 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Pengacara Andi Kusuma menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (27/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dijalaninya setelah SP3AD Mabes Polri keluar terkait dengan laporan Frida Gunadi beberapa waktu.

Ia dilaporkan oleh Frida Gunadi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Andi Kusuma, tiba di Polda Babel sekitar pukul 09.00 wib lalu menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut.

Ia baru keluar dari ruangan penyidikan Ditreskrimum Polda Babel sekitar pukul 17.50 wib.

"Kalau pertanyaan banyak, ada 300 lembar. Hari ini saya minta selesai dulu, nanti besok lanjut lagi," ujar Andi Kusuma saat ditemui sejumlah wartawan.

Andi Kusuma menjelaskan pemeriksaan yang dijalaninya merupakan tindak lanjut setelah menerima SP3AD Mabes Polri terkait dengan kepastian hukum terhadap dirinya. 

"Tidak ada ditemukan peristiwa pidana, karena saya menjalankan sumpah jabatan saya selaku advokat. Jadi, karena sudah kemarin ditetapkan tersangka, artinya saya harus diperiksa. Diperiksa, habis itu saya mohon agar digelar kembali, agar bisa diterbitkan SP3 agar memberikan kepastian dan pemulihan nama baik saya," jelasnya. 

Dalam keterangannya dengan awak media, Andi Kusuma menegaskan tidak menerima uang dari kliennya tersebut. 

"Sampai detik ini, saya tidak terima uang sepeserpun dari Frida Gunadi. Justru saya nombok Rp 120 juta, dan saya prestasi selaku advokat," tegasnya 

Sementara itu saat dikonfirmasi perihal kwitansi, Andi Kusuma mengatakan hal tersebut bukan atas dasar kebijakan ataupun perintahnya.

"Kwitansi yang diterbitkan tersebut, janji sama saya itu kan fee lawyer Rp 250 juta cash. Jadi, ternyata setelah saya konfrontir dengan mantan karyawan saya, itu permintaan Frida Gunadi kepada mantan karyawan saya. Hal ini karena dia bilang dia susah bawa cash, karena dia pinjam nomor rekening, nomor rekening pribadi," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.