SURYA.CO.ID - Rencana besar yang disusun pria berinisial H (34) untuk menggasak motor di tengah malam buta berakhir menjadi mimpi buruk.
Alih-alih membawa pulang motor curian, warga Desa Gunung Maddah, Kabupaten Sampang, ini justru harus mendekam di sel tahanan setelah aksinya dipergoki warga.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates, Sampang, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Ironisnya, H ditangkap massa setelah ditinggal lari oleh rekannya, R, yang kini menjadi buronan polisi.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi ini bukanlah kebetulan.
Pada Sabtu (25/7/2026) malam, H menerima telepon dari R, warga Banyuates, yang memberikan informasi mengenai adanya sasaran empuk di lokasi yang sepi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, H berangkat dari rumahnya selepas Maghrib untuk menemui R di kawasan Pertashop Masaran..Keduanya sempat mengatur strategi sembari menunggu suasana benar-benar senyap.
Tepat pukul 00.00 WIB, mereka mulai bergerak.
Setibanya di rumah sasaran sekitar pukul 01.30 WIB, pembagian tugas dilakukan. H berperan sebagai eksekutor yang memanjat pagar, sementara R berjaga di luar untuk memantau situasi.
Di dalam halaman rumah, H berhasil membobol kunci motor Honda Beat hitam tahun 2023 menggunakan kunci huruf T.
Namun, saat hendak membawa motor keluar, keberuntungannya habis. Pemilik rumah memergoki aksinya dan spontan berteriak "maling" dengan lantang.
Panik bukan main, H memilih meninggalkan motor curiannya dan mencoba melarikan diri.
Naas, warga sekitar yang sigap langsung mengepung dan mengamankan pelaku sebelum sempat menghilang di kegelapan malam.
Sementara itu, R yang berjaga di luar berhasil meloloskan diri dari sergapan warga.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihaknya kini telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023.
"Termasuk satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, BPKB dan STNK sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Akibat aksi nekat ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp18 juta.
Saat ini, H sudah diamankan di Rutan Polsek Banyuates untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mengenai status rekan pelaku, polisi menegaskan tidak akan tinggal diam. R yang berperan sebagai penunjuk jalan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut," pungkas AKP Eko Puji Waluyo. (Hanggara Pratama)