Kepala BGN Bersih-bersih, Sudaryono Tutup 883 SPPG & Berhentikan 261 Pegawai, ASN dan PPPK juga Kena
ninda iswara July 28, 2026 06:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026 langsung diikuti dengan langkah tegas.

Belum genap sepekan menjabat, ia mulai melakukan pembenahan besar terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu kebijakan yang diambil adalah menutup 883 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai bermasalah.

Selain itu, BGN juga memberhentikan 261 pegawai yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program prioritas pemerintah tersebut.

Sudaryono menegaskan pembenahan harus dilakukan secepat mungkin agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai tujuan.

Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan gizi anak-anak Indonesia.

Baca juga: Sudaryono Tegaskan Tak akan Hentikan MBG, jadi Tender Politic Prabowo: Efek Positif di Perekonomian

Program MBG juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan potensi lokal.

Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dinilai menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Penertiban dilakukan terhadap SPPG yang terindikasi melakukan berbagai bentuk pelanggaran dalam operasionalnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada para penerima manfaat.

Sudaryono pun mengajak seluruh jajaran BGN untuk bekerja lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Kita harus siap menantang masa depan, kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya," kata Sudaryono di Jakarta, Senin (27/7/2027).

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa reformasi di lingkungan BGN akan terus dijalankan secara menyeluruh.

Dengan pembenahan tersebut, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.

Sejumlah 883 Gerai SPPG Ditutup Permanen

Per 27 Juli 2026, BGN telah menutup (suspend) 883 SPPG secara permanen yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan.

Dari total 883 SPPG yang di-suspend, sebanyak 98 berada di Wilayah 1 (Sumatera), 311 di Wilayah 2 (Jawa dan Madura), dan 474 di Wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua).

Sudaryono mengungkap alasan menutup ratusan SPPG cukup beragam, mulai dari persoalan higienitas, tidak memenuhi standar operasional yang berlaku, hingga memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penindakan kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Sudaryono menyebut langkah tersebut sebagai suspend, yang menurutnya berarti SPPG ditutup dan tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.

“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar,” kata Sudaryono.

Baca juga: Keterlibatan TNI-Polri di Program MBG, Sudaryono Klaim Demi Kelancaran Logistik, Singgung Anggaran

KEPALA BGN - Kepala BGN Sudaryono tutup ratusan SPGG hingga berhentikan ratusan pegawai
KEPALA BGN - Kepala BGN Sudaryono tutup ratusan SPGG hingga berhentikan ratusan pegawai (Tribunnews.com)

Sebanyak 261 Pegawai Diberhentikan

BGN pun melakukan penataan sumber daya manusia (SDM).

Per 27 Juli 2026, BGN telah memberhentikan 261 pegawai yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Alasan pemberhentian tersebut cukup beragam, mulai dari terlibat judi online, bertindak tidak disiplin, hingga terlibat dalam praktik gratifikasi.

“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain,” ujar Sudaryono.

Di sisi lain, BGN juga tengah memproses sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Mereka berpotensi dikenai sanksi hingga pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sebanyak 39 pegawai lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Sudaryono menambahkan penindakan tegas ini dilakukan demi menciptakan tata kelola Program MBG yang transparan serta menjaga nama baik BGN sebagai penanggung jawab program tersebut.

"Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik," kata dia.

(TribunTrends/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.