Opsi Penyelamatan Perusahaan Terbilang Berat, 846 Pekerja Garmen di Semarang Terancam PHK Massal
Muhammad Fatoni July 28, 2026 07:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Nasib 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang kini berada di persimpangan. 

Mereka terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena pabrik garmen itu menghentikan operasionalnya setelah hampir satu tahun tidak lagi berproduksi akibat kehilangan pesanan dari pembeli.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memimpin pertemuan bersama manajemen perusahaan, dinas dan instansi terkait, serta perwakilan serikat buruh, Senin (27/7/2026). 

Pemilik perusahaan, Michael Chow, tidak hadir karena tengah berada di China dan manajemen diwakili jajaran pimpinan tingkat manajer. 

Said Iqbal mengatakan pemerintah menawarkan dua skenario untuk menyelamatkan perusahaan sekaligus mempertahankan lapangan pekerjaan. 

"Opsi pertama adalah pemerintah melakukan intervensi kebijakan. Kalau persoalannya modal, arus kas, atau kesulitan akibat situasi global, pemerintah siap membuka akses pembiayaan melalui perbankan maupun membantu persoalan regulasi," ujar Said Iqbal, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, pemerintah juga siap membantu apabila perusahaan mengalami hambatan pengadaan bahan baku akibat dinamika geopolitik global. 

Namun, berdasarkan hasil pembahasan sementara, opsi penyelamatan perusahaan dinilai kecil kemungkinan dipilih. 

Said Iqbal mengungkapkan kondisi perusahaan sudah cukup berat sejak pandemi Covid-19. 

Operasional perusahaan juga dinilai memiliki keterbatasan karena seluruh gedung dan mesin produksi berstatus sewa.

"Sepertinya perusahaan akan memilih opsi kedua, yaitu melakukan PHK. Setelah terpukul Covid, kemudian banjir, kondisi bisnisnya memang berat," terangnya.

Meski demikian, Said Iqbal memastikan pemerintah meminta komitmen perusahaan agar tidak meninggalkan kewajibannya terhadap para pekerja. 

Perusahaan disebut telah berjanji tidak akan meninggalkan tanggung jawab hingga masa kontrak gedung berakhir pada Oktober 2026.

"Kami diberi komitmen perusahaan tidak akan lari. Karena kontrak gedung berakhir Oktober, maka seluruh penyelesaian PHK harus selesai sebelum Oktober. Artinya kita punya waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan seluruh hak pekerja," tegasnya.

Perundingan berjalan alot terkait besaran pesangon. 

Serikat buruh mengusulkan pembayaran pesangon sebesar 2,5 kali ketentuan, sedangkan perusahaan mengusulkan hanya 0,5 kali. 

Menurut Said Iqbal, pembayaran pesangon tidak boleh lagi menggunakan skema 0,5 kali sebagaimana pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. 

Ia menegaskan ketentuan tersebut telah berubah setelah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diputus pada 2024, sehingga perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan normatif. 

"Berundinglah dengan pesangon minimal satu kali. Tidak ada lagi alasan membayar 0,5 kali karena dasar hukumnya sudah berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi," kata Said Iqbal.

Baca juga: 34 Hektare Karst Gunungsewu Rusak, Walhi Laporkan 13 Perusahaan Wisata dan Pemda

Rampungkan urusan

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng, Mulyono, mengungkap, PT Victory Apparel Semarang akan habis kontrak di kawasan Industri Lamicitra, Tanjung Mas, Kota Semarang, pada Oktober 2026. 

Sebelum masa habis kontrak itu, pihaknya mendesak perusahaan agar merampungkan perselisihan buruh tersebut.

"Sebelum pabrik tutup, urusan dengan ratusan buruh harus selesai," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mulai menyiapkan langkah mitigasi agar ratusan pekerja tidak terlalu lama menganggur. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz akan memfasilitasi penempatan pekerja ke berbagai perusahaan yang masih membuka lowongan. 

Kesempatan kerja tersebut tersebar di sejumlah daerah seperti Kendal, Grobogan, Sragen hingga kawasan industri sepatu di jalur pantura Jawa Tengah. (TribunJateng)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.