TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani prosedur awal penahanan dengan ditempatkan di ruang isolasi Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Langkah tersebut merupakan bagian dari standar operasional yang diterapkan kepada seluruh tahanan baru sebelum bergabung dengan penghuni rutan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa perlakuan tersebut bukan kebijakan khusus, melainkan prosedur yang berlaku bagi setiap tahanan yang baru masuk.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (27/7/2026).
Setelah menyelesaikan masa isolasi, Febrie kini telah diperbolehkan beraktivitas bersama tahanan lain di lingkungan Rutan KPK.
Pada hari yang sama, keluarga Febrie juga datang untuk memberikan dukungan secara langsung selama proses penahanan berlangsung.
Baca juga: KPK Tegas Tak Perlakukan Istimewa, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan di Rutan: Sesuai Prosedur
Istri dan anak Febrie terlihat mengunjungi rutan sambil membawa makanan untuk memenuhi kebutuhan selama dirinya berada di balik jeruji.
KPK memastikan hak-hak dasar Febrie sebagai tahanan tetap diberikan sebagaimana ketentuan yang berlaku di rumah tahanan.
Salah satu hak tersebut adalah menerima kunjungan dari keluarga maupun memperoleh kiriman makanan dari kerabat.
Budi menegaskan bahwa seluruh layanan tersebut diberikan tanpa membedakan status maupun latar belakang setiap tahanan.
"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat. Sebagai tahanan di Rutan KPK, FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK," terang Budi.
KPK menegaskan seluruh proses penahanan dilakukan dengan mengacu pada aturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan rutan.
Masa isolasi menjadi tahapan awal yang wajib dijalani sebelum seorang tahanan ditempatkan bersama penghuni lainnya.
Dengan berakhirnya tahapan tersebut, Febrie kini mengikuti aktivitas sebagaimana tahanan lain di Rutan KPK.
Proses ini sekaligus menegaskan bahwa setiap tahanan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sesuai prosedur yang diterapkan oleh KPK.
Baca juga: Beda Nasib Terduga Maling Ayam di Bali dengan Febrie Adriansyah, Hasto: Hukum Berpihak pada Elite
KPK juga dengan tegas menepis isu yang menyebut petugas memberikan perlakuan istimewa kepada eks pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut selama masa penahanan.
Budi memastikan pengelola Rutan KPK memakaikan rompi tahanan kepada Febrie saat proses registrasi awal berjalan.
Publik sebelumnya sempat menyoroti penampilan Febrie yang melenggang bebas mengenakan kemeja batik tanpa borgol saat penyidik Kejagung menggelandangnya ke mobil tahanan pada Jumat (24/7/2026) malam.
"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Dalam penahanannya terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," kata Budi menambahkan penjelasannya.
Penyidik Kejaksaan Agung menitipkan Febrie di Rutan KPK seusai menetapkannya sebagai tersangka melalui proses pemeriksaan maraton selama 10 jam.
Tim penyidik mengusut kasus ini sesudah mereka menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah di sebuah rumah kawasan Sentul.
KPK kembali menegaskan bahwa lembaga antirasuah sekadar menyediakan ruang tahanan sebagai wujud sinergi antarlembaga penegak hukum.
Tim penyidik Kejagung tetap memegang penuh kewenangan pemeriksaan materi perkara Febrie secara mandiri.
KPK saat ini hanya menyiagakan tim pemantau di lapangan sebagai bentuk koordinasi semi supervisi demi mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
(TribunTrends/Tribunnews/Ilham Rian)