Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Beroperasi Sejak 2024, Nilai Proyek Ditaksir Capai Rp200 Juta
Glery Lazuardi July 28, 2026 09:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Aparat Polda Metro Jaya masih memburu sosok pemesan utama di balik sindikat penyebar konten (buzzer) hoaks yang telah beroperasi sejak 2024. 

Polisi mengungkap nilai pembayaran proyek penyebaran konten bohong tersebut mencapai Rp200 juta, bergantung pada isu, durasi, dan tingkat kesulitannya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Provokatif dan Hoaks di Medsos, 8 Orang Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami identitas pihak yang memesan proyek propaganda digital tersebut. 

Sementara itu, sosok yang menjadi penghubung dengan pemesan telah ditangkap dan ditahan.

"Kami penyidik sedang melakukan penelusuran kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya juga sudah kami lakukan penahanan. Jadi penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026) malam.

Iman menjelaskan, para tersangka menyebarkan konten melalui berbagai platform media sosial, seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook.

Konten tersebut dibuat untuk memenuhi pesanan dari pemberi proyek dengan imbalan uang.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyita uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan bagian dari pembayaran proyek penyebaran konten hoaks. 

Polisi turut menemukan aliran dana dari koordinator kepada buzzer dan pembuat konten melalui transfer bank.

 

Penyidik masih mengumpulkan seluruh konten yang diunggah para tersangka.

Iman menambahkan, penyidik juga membuka peluang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan fakta bahwa proyek penyebaran konten tersebut menggunakan uang negara.

"Tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan uang negara sehingga mengakibatkan kerugian negara," imbuhnya.

Baca juga: Fitri Salhuteru Tuding Warganet yang Hujat Michelle Halim sebagai Buzzer Kiriman Doktif

Delapan Tersangka dan Peran

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyebaran konten (buzzer) provokatif hoaks yang beroperasi secara terorganisir di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap enam orang dan ditetapkan sebagai tersangka serta dua orang lagi yang juga ditetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi propaganda digital tersebut.

Ia menjelaskan, sindikat itu memiliki pembagian tugas mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, booster untuk meningkatkan jangkauan, hingga pihak yang melakukan penyebaran secara masif (blasting).

Enam tersangka telah ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA.

ADIK berperan mengirim narasi konten sekaligus memberikan briefing, BCK bertugas mengirim narasi konten, AYV mengelola akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.

YAP dan MMA berperan sebagai editor konten, dan YNI bertugas mengakselerasi komentar yang mendukung konten tersebut.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, penydik kemudian menetapkan dua tersangka lain berinisial G dan S.

G diduga berperan menawarkan proyek penyebaran konten melalui media sosial, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.

Terkait akun dan isu yang digunakan oleh sindikat buzzer dalam tindak pidana, polisi menyatakan hal ini menjadi substansi penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 11 unit telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten yang diduga melanggar hukum, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 juncto Pasal 65 dan Pasal 68 juncto Pasal 66 dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Kombes Iman menambahkan, apabila dalam penyidikan ditemukan penggunaan dana negara untuk membiayai aktivitas tersebut, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam KUHP.

Masyarakat diimbau agar bijak menggunakan media sosial, selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.