Komisi I DPRD Bali Terima Audiensi HNSI, Bahas Implementasi Perda Bendega
Putu Dewi Adi Damayanthi July 28, 2026 11:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega mendadak disorot. 

Regulasi yang telah disahkan hampir sembilan tahun lalu tersebut dinilai belum efektif memberikan dampak nyata bagi kalangan nelayan tradisional.

Guna menyikapi persoalan ini, Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menerima jajaran Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin 27 Juli 2026. 

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menerangkan bahwa RDP ini diinisiasi setelah pihaknya menerima dua surat pengaduan resmi dari HNSI Bali yang mengeluhkan lambatnya pelaksanaan Perda Bendega di lapangan. 

Baca juga: DPRD Gelar Rapat Kerja dengan RSU Negara Bali, Bahas Utang hingga Pelayanan Rumah Sakit Umum

Ia menegaskan, regulasi ini dasarnya merupakan Perda inisiatif dewan yang dirancang melalui proses panjang.

“Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD. Kami dulu ikut mengawal pembahasannya, bahkan telah melakukan sosialisasi ke Buleleng, Karangasem, Jembrana dan daerah lainnya. Namun setelah hampir delapan hingga sembilan tahun berjalan, implementasinya ternyata belum efektif,” ujar Budiutama.

Budiutama tidak menampik bahwa dari kajian akademis, evaluasi pemerintah daerah, hingga legal drafting yang diterima dewan, memang tampak celah serta kelemahan pada tataran eksekusi. 

Oleh sebab itu, Komisi I memanggil jajaran terkait demi memetakan simpul masalah dan merumuskan solusi bersama.

“Kami ingin mendengar secara langsung apa persoalan di lapangan sehingga perda ini belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPD HNSI Bali, Ir. I Nengah Manumudhita, M.M., membeberkan kilas balik sejarah lahirnya aturan ini. 

Perjuangan memayungi hukum para nelayan sudah dirintis sejak tahun 2012 lewat penjaringan aspirasi, lokakarya akademis bersama Universitas Warmadewa, hingga diskusi lintas disiplin ilmu.

Puncaknya pada 2015, HNSI memboyong sekitar 400 nelayan dari berbagai pelosok Bali ke DPRD untuk mendesak lahirnya payung hukum bagi masyarakat pesisir, hingga akhirnya disahkan pada 2017.

“Perjuangan ini sangat panjang. Dari tahun 2012 kami keliling Bali menyerap aspirasi nelayan, kemudian workshop, menghadap gubernur hingga DPRD. Akhirnya pada tahun 2017 Perda Bendega berhasil disahkan,” ungkap Manumudhita.

Lahirnya regulasi ini sejatinya dipicu oleh keterdesakan nelayan akibat ekspansi industri pariwisata pesisir yang masif sejak era 1980-an. 

Dampaknya, tidak sedikit kelompok nelayan yang kehilangan akses lahan untuk menambat perahu mereka.

“Kami ingin negara hadir melindungi nelayan sebagaimana petani dilindungi melalui subak. Bendega adalah organisasi tradisional nelayan yang harus diperkuat agar masyarakat pesisir memiliki kepastian hukum,” katanya.

Sayangnya, pasca pengesahan Perda, proses realisasi lembaga Bendega justru terseok-seok. 

Kendati pada 2021 lalu, telah disepakati bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) merupakan instansi pengampu Perda Bendega, penerapannya di tingkat kabupaten/kota masih saling bertolak belakang.

Manumudhita memberi contoh positif dari Kabupaten Tabanan yang sukses membentuk 12 Bendega berkat pendampingan pemda. 

Namun, wilayah lain justru mandek akibat kebingungan birokrasi, di mana mendadak muncul petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang justru mengarahkan pengampu Bendega ke Dinas Kebudayaan.

“Kami menemukan adanya perbedaan arah. Di satu sisi sebelumnya dinyatakan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi pengampu, tetapi di lapangan muncul juklak-juknis yang mengarahkan ke Dinas Kebudayaan. Ini membuat proses pembentukan Bendega menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Disorientasi regulasi inilah yang dinilai menghambat pembentukan Bendega secara merata di seluruh Bali. 

Manumudhita pun meminta DPRD Bali mengawal ketat penyelesaian benang kusut ini.

“Perjuangan kami sudah sangat panjang. Dari rambut hitam sampai sekarang sudah memutih. Kami hanya ingin perda yang sudah disahkan ini benar-benar dilaksanakan sehingga Bendega terbentuk di seluruh Bali dan masyarakat pesisir memperoleh perlindungan,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Komisi I DPRD Bali berjanji menghimpun seluruh data dan masukan dari HNSI maupun instansi terkait sebagai bahan evaluasi total. 

DPRD Bali menegaskan siap melakukan penyempurnaan regulasi jika diperlukan, guna memastikan kelembagaan tradisional Bendega dapat berfungsi optimal melindungi serta memberdayakan nelayan di Bali.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.