TRIBUNSTYLE.COM - Perselisihan internal di Keraton Surakarta Hadiningrat kembali mencuat ke publik. Kali ini, polemik dipicu oleh penyelenggaraan wahana Pasar Malam Sekaten yang berlokasi di Alun-Alun Utara, Kota Solo, Jawa Tengah.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menegaskan bakal tetap mempertahankan keberadaan wahana permainan tersebut. Padahal, pihak Pakubuwono XIV Purboyo secara tegas melayangkan desakan agar seluruh wahana dibongkar karena dianggap melangkahi kewenangan serta tidak mengantongi izin resmi dari mereka.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menyampaikan bahwa agenda hiburan rakyat itu sebenarnya sudah mengantongi restu dari Pakubuwono XIV Hangabehi figur yang diakui oleh pihaknya memegang otoritas penuh atas penyelenggaraan acara.
“Pembukaan tanggal 2 sampai tanggal 30. Karena kita juga ada izin tersendiri dari raja kami,” ungkapnya saat ditemui di Kasentanan, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Masjid Agung Keraton Solo, Jejak Sejarah 250 Tahun yang Masih Berdiri Megah
Eddy menjelaskan, Alun-Alun Utara pada dasarnya memang dirancang sebagai area terbuka untuk umum yang dapat dimanfaatkan bagi beragam aktivitas masyarakat, baik di sektor kebudayaan maupun pengembangan ekonomi kreatif.
Sebelum wahana Sekaten didirikan, kawasan bersejarah itu pun kerap dipergunakan untuk menampung event-event berskala besar, seperti pergelaran musik keroncong, ajang lari Soekarno Run, hingga Festival Balon Udara.
“Kemarin diskusi dengan Pak Wali agar alun-alun ini lebih banyak digunakan untuk kegiatan. Aksesibilitas banyak, ruang kantong parkir banyak, dan itu akan memberi peluang bagi masyarakat banyak termasuk pemerintah kita menggunakan itu agar menjadi kegiatan tidak hanya budaya tapi juga ekonomi kreatif. Sebelumnya udah digunakan ada balon, Soekarno Run, keroncong,” jelasnya.
Dalam mempertahankan pendirian wahana di kawasan tersebut, pihak LDA juga bersandar pada aturan daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sesuai regulasi itu, kawasan taman kota diperkenankan untuk dimanfaatkan secara terbatas dan bersyarat—termasuk untuk agenda perayaan hari besar, pentas pertunjukan seni, kegiatan jasa, hingga aktivitas perdagangan skala mikro atau kecil.
Tak hanya landasan hukum formal, faktor sejarah pun menjadi pijakan kuat. Menurut Eddy, perayaan Sekaten secara historis selalu terikat erat dengan Alun-Alun Utara lantaran posisinya yang berdampingan langsung dengan Masjid Agung Keraton Solo tempat ditabuhnya gamelan pusaka.
“Kalau dari sisi acara Sekaten selalu di Alun-Alun Utara karena acara gamelannya kan di masjid. Tapi untuk perayaannya nggak apa-apa di sana diselenggarakan monggo,” ungkapnya.
Di sisi lain, Eddy mengaku tak bermasalah jika ada kelompok lain yang berniat menggelar helatan serupa di lokasi yang terpisah. Baginya, prioritas utama adalah menjaga iklim Kota Solo tetap aman dan kondusif sambil mendorong roda perekonomian warga lokal.
“Kalau ini bisa berlangsung secara baik, pesan yang saya terima beliau para petinggi untuk menciptakan suasana yang kondusif. Kalau berjalan secara baik sekecil apa pun bisa berkontribusi untuk para pelaku ekonomi. Jangan terlalu ribut tentang itu ayo kita memberi kontribusi peran kita untuk mendapatkan porsi ekonomi,” jelasnya.
Mengenai ancaman dari kubu Pakubuwono XIV Purboyo yang berniat membawa persoalan ini ke meja hijau jika tuntutan pembongkaran diabaikan, Eddy menegaskan kesiapannya untuk melakoni proses hukum.
“Saya rasa ke sana akan lebih baik. Kami kan menghadapi dengan senyuman. Kita ingin ciptakan suasana yang baik. Kalau menuju ke sana kan kami siap,” terangnya.
Baca juga: LDA Tegaskan Pusaka Keraton Solo Milik Dinasti Bukan Pribadi Raja, Tedjowulan Surati PB XIV Purbaya
Di sudut berbeda, pertanyakan keras dilontarkan oleh Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani. Ia menuturkan bahwa pihaknya sedari awal telah memberikan lisensi izin kepada suatu pihak vendor untuk mengelola Alun-Alun Utara sekaligus Alun-Alun Selatan.
Akan tetapi, pihak PB XIV Purboyo memilih untuk tidak mendirikan sarana wahana di Alun-Alun Utara lantaran merujuk pada larangan tahun lalu yang menyebut kawasan tersebut berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Hal inilah yang memicu keheranan dan rasa ketidakadilan di pihaknya, mengapa kini lokasi yang sama justru diizinkan untuk digunakan oleh vendor mitra kubu Pakubuwono XIV Hangabehi.
“Karena ada kata-kata tidak diperbolehkan yang tahun lalu yang membuat kita protes. Kemarin tahun lalu ngomong gitu sekarang mempergunakan,” terangnya.