Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyebar Hoaks, Tugasnya Bikin Propaganda Media Sosial
Rr Dewi Kartika H July 28, 2026 10:08 AM

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku berbagi peran mulai dari perekrut, pembuat konten, penyebar, dan pengelola akun media sosial.

Selain itu, ada juga pelaku yang bertugas mengelola dana hingga meningkatkan jumlah komentar di sebuah postingan.

"Dari pengungkapan ini, seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar," kata Iman, Senin (27/7/2026) malam.

Iman mengungkapkan, para pelaku bekerja berdasarkan pesanan dari pihak yang ingin membuat propaganda.

Mereka memanfaatkan media sosial X, Instagram, Threads, dan Facebook untuk menyebarkan hoaks.

"Platform media sosial yang digunakan adalah berbagai platform yang ada, di antaranya X, Threads, Instagram, Facebook. Itu semua digunakan untuk memposting konten yang mereka persiapkan," ungkap Iman.

Menurut Iman, sindikat tersebut tidak memiliki nominal pembayaran yang tetap.

Bayaran yang mereka terima disesuaikan dengan tingkat kesulitan pembuatan konten hingga isu yang hendak dimainkan.

"Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan bervariatif tergantung interval waktu, isu maupun tingkat kesulitannya," ujar Dirreskrimum.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta yang diduga merupakan upah dari pembuatan konten.

"Hari ini yang kami lakukan penyitaan sejumlah uang Rp 220 juta dan sudah dikonfirmasi tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut," kata Iman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.