SURYA.CO.ID - Sikap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menolak mengungkap asal muasal emas batangan 74 kg dan uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta (senilai Rp 476 miliar) yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, kini menjadi tanda tanya besar.
Seperti diketahui, saat ditanya wartawan soal ini, Febrie justru menyerahkan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).
Hal serupa dikatakan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Menurut Febri penyidik lah yang harus mencari tahu siapa pemilik dari emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar tersebut.
Baca juga: Usai Febrie Adriansyah Bicara Emas Batangan 74 Kg, Pemilik Asli Makin Misterius, Klaim Don Diragukan
Febri Diansyah juga menegaskan bahwa penyidik tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan tersangka dalam pembuktian kepemilikan barang bukti.
"Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut, jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah menjadi tersangka, mestinya penyidik itu punya barang bukti yang kuat."
"Dan mestinya itu terjelaskan, kalaupun tidak dijelaskan secara detail karena itu rahasia penyidikan it's okay, tapi seharusnya pokok-pokoknya terjelaskan."
"Baik ke tersangka terutama dan, saya enggak tahu kalau ke publik itu domain dari Kejaksaan Agung lah," kata Febri Diansyah dalam tayangan program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (28/7/2026).
Febri Diansyah juga meminta penyidik untuk tidak bergantung pada pengakuan tersangka saja.
Terlebih dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU yang proses pembuktian sangat rumit.
"Poin utama kami adalah, jangan bergantung kepada pengakuan tersangka, karena tindak pidana korupsi apalagi digabung dengan tindak pidana pencucian uang, itu tindak pidana yang sangat rumit sebenarnya, dan butuh pembuktian yang sangat complicated."
"Itulah tugas penegak hukum yang sudah, saya yakin kapasitas Tim 9 ini ya, itulah tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan, kan enggak begitu," ungkap Febri Diansyah.
Sebelumnya Mantan Wakil KPK Laode M Syarif sempat mengungkap dugaan asal-muasal emas batangan seberat 74 kilogram dan uang Rp476 miliar yang ditemukan di rumah mewah Febrie.
Emas dan uang bernilai fantastis tersebut sebelumnya telah diklaim sebagai barang titipan pihak lain.
Namun Laode meyakini jika pun memang emas dan uang itu titipan, sifatnya tidak sah atau legal.
Pasalnya, nilainya yang begitu besar dan tidak wajar jika hanya disimpan di dalam brankas di sebuah rumah.
"Saya yakin sekali bahwa itu bukan sesuatu harta atau emas atau uang sah atau uang legal," kata Laode, dalam program Kompas Petang, Senin (27/7/2026).
"Mengapa demikian? Karena tidak wajar. Tidak wajar orang menumpuk 74 kilogram emas dalam brankas di rumah seseorang dan lebih dari 500 miliar itu."
"Kalaupun itu memang titipan orang, pasti itu juga bukan titipan untuk yang berasal dari uang yang legal, karena uang yang sebesar itu biasanya melalui transaksi yang legal dan di tempat-tempat yang masuk akal."
Selanjutnya, Laode menilai ada dua asal-usul berbeda dari uang dan emas yang jika ditotal nilainya mencapai Rp543 miliar tersebut.
Pertama, uang suap dari penanganan kasus-kasus tertentu. Kedua, uang hasil pemerasan dari penanganan kasus-kasus tertentu.
"Jadi, menurut saya, kemungkinannya ada dua. Banyak kemungkinan, tapi yang paling mungkin, pertama itu adalah uang suap yang berasal dari pengurusan kasus," jelas Laode.
"Yang kedua, atau kalau bukan suap, itu pemerasan, extortion dari kasus-kasus tertentu juga."
Laode yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 dan dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut mendesak agar penyelidikan dan pengungkapan siapa pemilik uang dan emas tersebut terus dijalankan.
Sebab, dengan jumlah sebesar itu bisa jadi pelakunya lebih dari satu orang.
"Penting sekali untuk dimonitor, karena kalau dari segi jumlahnya, menurut saya, jumlah uang dan emas seperti ini mungkin nggak pelakunya hanya satu orang?" paparnya.
Sebelumnya, Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso menyebut emas dan uang tunai itu milik yayasan yang dikelola kliennya.
Dia menyebut, rumah itu telah disewa oleh Don Ritto kepada Febrie antara tahun 2022-2023.
"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Dia pun menegaskan, bahwa kliennya dapat membuktikan asal muasal uang dan emas yang ditemukan saat proses penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemilik 74 Kg Emas Batangan dan Uang Rp 476 Miliar Diakui Pihak Don Ritto, Eks Jampidsus Cuci Tangan
Handika juga mengklaim uang-uang yang berada di kediaman Sentul maupun kafe De'Clan Signature yang sebelumnya ditemukan merupakan uang operasional untuk kegiatan yayasan dan pendidikan yang dia maksud.
"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak, untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di NTT," jelasnya.
"Nah Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk Dollar Singapura? Kenapa di simpan dalam bentuk Dollar Amerika? Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," imbuhnya.
Pernyataan Handika ini diragukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut masyakarat tidak akan percaya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran dalam bentuk valas yang ditemukan di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat milik orang lain.
Menurut Boyamin, penetapan tersangka Febri Adriansyah itu melalui penyelidikan panjang.
"Dan nyatanya ditemukan barang bukti uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram," kata Boyamin, Senin (20/7/2026).
Ia menilai masyarakat cenderung tidak lagi mempercayai berbagai penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut berkaitan dengan milik orang lain, yayasan, perusahaan, usaha dan sebagainya.
"Rakyat juga tidak bodoh-bodoh amat, bahwa (Barang bukti) itu tidak terkait dengan perkara," tegasnya.