Permohonan Banding Dikabulkan, Teddy Pardiyana Bersyukur jadi Ahli Waris Mendiang Lina Jubaedah
Salma Fenty July 28, 2026 10:35 AM

TRIBUNNEWS.COM - Teddy Pardiyana bersyukur menjadi ahli waris mendiang Lina Jubaedah.

Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana terkait penetapan status ahli waris Lina Jubaedah. 

Putusan tingkat banding ini secara resmi membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya sempat menolak permohonan tersebut.

Perubahan status hukum tersebut secara sah menempatkan Teddy sebagai salah satu pihak yang berhak atas harta peninggalan almarhumah Lina.

Sebelumnya, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.

Teddy memohon agar Pengadilan Agama Bandung menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.

Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule.

Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, serta Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina Jubaedah.

Namun setelah 128 hari persidangan, permohonan Teddy saat itu untuk penetapan hak ahli waris Bintang kandas di tengah jalan.

Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut.

Kemudian, Teddy diketahui telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan Teddy, sekaligus membatalkan putusan PA Bandung.

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati membenarkan soal informasi tersebut.

Baca juga: Dituding Pihak Sule Kuasai Aset Mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana: Silakan Buktikan!

Wati mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah diketuk secara e-court pada 22 Juli 2026.

Lanjut Wati Trisnawati mengungkapkan reaksi Teddy Pardiyana setelah resmi menjadi ahli waris dari almarhumah Lina.

"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum ya," kata Wati kepada awak media, Senin (27/7/2026).

"Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum," sambungnya.

Wati mengatakan, meski permohonan Teddy Pardiyana telah dikabulkan di tingkat Pengadilan Tinggi Agama Bandung, masih ada upaya kasasi yang bisa dilakukan kubu Sule dan keluarga.

Kasasi tersebut diberi waktu selama 14 hari untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

"Saya coba cek di e-court ya, belum ada sampai hari ini ya terkait pengajuan memori kasasi."

Dituding Pihak Sule Kuasai Aset Mendiang Lina Jubaedah

Sementara itu, pihak keluarga Sule turut menyinggung soal sejumlah aset Lina, yang disebut-sebut masih berada di tangan Teddy.

Tuduhan tersebut kemudian mendapat bantahan dari pihak Teddy.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan agar tudingan tersebut dibuktikan melalui jalur hukum, bukan sekadar disampaikan di ruang publik.

“Kembali lagi saya tegaskan di sini, silakan kalau memang ada titipan atau memang ada aset yang diduga dipakai atau dipergunakan oleh Teddy, silakan buktikan,” ujar Wati, Jumat (20/2/2026). 

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak terus digulirkan di media.

“Janganlah terus di media, jangan sampai bikin ramai, bikin gaduh di media, ya," pintanya. 

Menurutnya, jika memang ada dugaan yang kuat, seharusnya dibawa ke proses hukum yang berlaku.

“Silakan buktikan dengan upaya hukum.”

Lebih lanjut, Wati membantah adanya dokumen atau aset milik almarhumah yang masih dikuasai kliennya.

“Enggak ada yang dipegang oleh Kang Teddy, apa pun itu enggak ada, berupa dokumen atau misalkan aset dari almarhum tidak ada," pungkasnya. 

Baca juga: Dapat Ucapan Selamat Menikah dari Sule, Nathalie Holscher Doakan Mantan Suami Segera Menyusul

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Rinanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.