Dapur MBG Dilarang Pakai MinyaKita, Gas 3 Kg dan Beras Bersubsidi
Suci Rahayu PK July 28, 2026 12:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM -  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan minyak, gas, dan beras bersubsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ini disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ia pun meminta masyarakat, termasuk media, mengawasi dan melaporkan jika menemukan SPPG yang melanggar larangan tersebut. 

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," jelasnya.

"Silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegas Sudaryono. 

Ia juga meminta SPPG membeli bahan pangan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP). 

Sudaryono menegaskan BGN di bawah kepemimpinannya berupaya membenahi lembaga tersebut dari perilaku koruptif. 

Di bawah kepemimpinannya sebagai Kepala BGN baru, pihaknya menutup 833 dapur SPPG di sejumlah wilayah di Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan.

Selain itu, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli akibat diduga melanggar aturan. 

Kemudian BGN juga memberikan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.

Baca juga: BGN Bersih-bersih, 224 Pegawai non-ASN dan 37 Tenaga Ahli Dipecat, 833 SPPG Ditutup Permanen

Baca juga: Deretan Pejabat Negara yang Mundur Kurun Waktu 2025-2026, Komisaris OJK Serombongan

833 SPPG ditutup permanen

833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan operasional secara permanen. 

"Kami telah menemukan adanya 833 dapur yang kami suspend per hari ini," ucap Sudaryono.

Mayoritas dapur ditutup permanen karena masalah higienitas, sanitasi, hingga risiko keracunan. 

"Terkait higienis, sanitasi, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan. Kemudian IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," jelasnya.

833 SPPG yang disetop permanen terdiri dari 98 di wilayah 1 (Sumatera), 311 di wilayah 2 (Pulau Jawa-Mandura), dan 424 di wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, dan Papua).

Sudaryono pun memastikan, dapur-dapur tersebut tidak akan lagi diberi kompensasi atau pembayaran insentif dari pemerintah karena telah melanggar tata kelola.

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu, misalnya dulu kan di-suspend tetapi tetap dibayar, kalau ini sudah di-suspend tutup, enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," kata dia. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: BGN Bersih-bersih, 224 Pegawai non-ASN dan 37 Tenaga Ahli Dipecat, 833 SPPG Ditutup Permanen

Baca juga: Kasus Kematian Brigadir EWS Diduga Terkait Miras dan Narkoba, Ini Kata Polda Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.