Polda NTT Ungkap Modus Baru TPPO dan Prostitusi Online, Masyarakat Diminta Aktif Lapor
Oby Lewanmeru July 28, 2026 01:45 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap berbagai modus baru yang digunakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap perempuan.

Masyarakat diminta lebih waspada serta berperan aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKP Fridinari Dilliyana Kameo, S.H., saat menyampaikan materi bertajuk "Sinergi Kepolisian dan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Eksploitasi" pada Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Hotel Harper Kupang, Selasa (28/7/2026).

Fridinari mengatakan, salah satu modus yang masih sering ditemukan dalam kasus TPPO adalah pemalsuan dokumen identitas agar calon pekerja migran yang masih di bawah umur terlihat telah dewasa.

Baca juga: Kasus TPPO di NTT Belum Reda, Perlindungan Korban dan Pencegahan Harus Diperkuat

"Kami menemukan adanya pemalsuan surat keterangan umur sehingga anak yang belum cukup usia dibuat seolah-olah sudah dewasa. Kasus seperti ini kami proses sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen," katanya.

Selain itu, sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para korban biasanya ditempatkan di rumah penampungan dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga.

"Handphone mereka diambil sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Ini merupakan salah satu modus yang sering digunakan pelaku perdagangan orang," ujarnya.

Menurut Fridinari, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai TPPO menjadi salah satu penyebab masih banyak keluarga yang menyetujui keberangkatan anggota keluarganya melalui jalur ilegal.


"Kadang orang tua sudah diberikan uang atau iming-iming tertentu sehingga akhirnya memberikan persetujuan. Padahal mereka tidak memahami risiko yang akan dihadapi anak atau keluarganya di luar negeri," jelasnya.

Ia mengakui kondisi geografis NTT yang terdiri dari banyak pulau juga menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan orang.

"Bahkan pernah ada korban yang kami pulangkan sampai ke rumahnya. Dua bulan kemudian saat kami lakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan sudah kembali berangkat ke Malaysia melalui jalur yang sama," ungkapnya.

Fridinari menegaskan Polda NTT tidak melarang masyarakat bekerja di luar negeri, namun seluruh prosedur harus dipenuhi agar hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila terjadi persoalan di negara tujuan.

"Pekerja migran harus berangkat secara prosedural. Kalau semua persyaratan dipenuhi, ketika terjadi masalah di luar negeri negara bisa memperjuangkan hak-hak mereka," katanya.

Selain TPPO, Polda NTT juga menangani berbagai kasus kekerasan seksual dan prostitusi online yang kini semakin marak melalui aplikasi digital.

Fridinari mengungkapkan pihaknya pernah membongkar komunitas prostitusi online di Kota Kupang, termasuk praktik pertukaran pasangan yang dilakukan secara tertutup melalui aplikasi.

"Beberapa waktu lalu kami berhasil mengungkap komunitas tukar pasangan di Kota Kupang. Mereka menggunakan aplikasi khusus dan anggotanya hanya bisa masuk melalui undangan," ujarnya.

Ia juga menceritakan salah satu kasus yang ditangani, yakni seorang perempuan yang datang ke Polda NTT dalam kondisi mengalami luka setelah dianiaya oleh pria yang memesan jasanya melalui aplikasi prostitusi online.

"Korban datang meminta bantuan karena setelah melayani pelanggan, ia dipukul hingga mengalami luka serius. Bahkan hasil visum menunjukkan adanya luka gigitan pada tubuh korban. Namun korban merasa malu sehingga tidak ingin membuat laporan polisi," katanya.

Menurut Fridinari, banyak korban kekerasan yang akhirnya memilih diam karena rasa malu ataupun karena pelaku merupakan orang terdekat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

"Laporan bisa disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), nomor darurat 110, UPTD PPA, Babinkamtibmas, maupun lembaga layanan lainnya. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar kasus-kasus seperti ini dapat dicegah sejak dini," tegasnya.

Ia menjelaskan, Polda NTT juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi NTT melalui program Kampung Bebas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Kampung Zero TPPO, bekerja sama dengan DP3AP2KB, pemerintah kabupaten/kota, aparat desa, hingga lembaga bantuan hukum.

Selain itu, Polda NTT menyediakan Rumah Bahagia, sebagai tempat pendampingan dan pemulihan bagi korban kekerasan yang membutuhkan dukungan psikososial.

"Kami berharap masyarakat tidak ragu menghubungi kepolisian apabila membutuhkan sosialisasi maupun menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan, anak, atau TPPO. Pencegahan hanya bisa berhasil apabila dilakukan secara bersama-sama," harap Fridinari. (uan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.