Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Polsek Gunungputri meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membongkar jaringan mulai dari pemetik hingga penadah barang curian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tindaklanjut laporan polisi atas hilangnya satu unit kendaraan roda dua milik masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu pelaku pencurian berinisial PG.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PG merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022," ujar Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Imawan, Selasa (28/7/2026).
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan PG yakni berupa perlengkapan kunci letter T untuk membobol kendaraan.
Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, serta pistol mainan.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan pria berinisial MJ yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B 4415 EBC.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa sebagai barang bukti ke Polsek Gunung Putri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Hillal Adi Imawan menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat," katanya.