BGN Bersih-bersih, 224 Pegawai non-ASN dan 37 Tenaga Ahli Dipecat, 833 SPPG Ditutup Permanen
Suci Rahayu PK July 28, 2026 12:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) bersih-bersih, mulai pecat pegawai non-ASN hingga suspend ratusan SPPG.

Pasca pelantikan mentan Menteri Pertanian Sudaryono menjadi Kepala BGN, 224 pegawai serta 37 tenaga ahli telah diberhentikan per hari Senin, 27 Juli 2026.

"Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi," kata Sudaryono selepas rapat pimpinan BGN di kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026) kemarin.

Sudaryono menjabarkan data pegawai ASN, PPPK, dan non-ASN termasuk tenaga ahli yang dipecat karena melanggar aturan alias tidak disiplin.

Total ada 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli yang diberhentikan per 27 Juli 2027.

"Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono.

Selain pegawai non-ASN, pihak BGN telah memproses pemecatan ASN yang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat.

Baca juga: Kasus Kematian Brigadir EWS Diduga Terkait Miras dan Narkoba, Ini Kata Polda Jambi

Baca juga: Kaesang Tembus Kandang Banteng di 2029: Duel Trah Jokowi Vs Megawati

"Kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ucap Sudaryono.

BGN juga memberikan hukuman disiplin ringan terhadap 39 ASN dengan ancaman sanksi administrasi dan dimutasi. 

"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi ringan," kata dia.

833 SPPG ditutup permanen

833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan operasional secara permanen. 

"Kami telah menemukan adanya 833 dapur yang kami suspend per hari ini," ucap Sudaryono.

Mayoritas dapur ditutup permanen karena masalah higienitas, sanitasi, hingga risiko keracunan. 

"Terkait higienis, sanitasi, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan. Kemudian IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," jelasnya.

833 SPPG yang disetop permanen terdiri dari 98 di wilayah 1 (Sumatera), 311 di wilayah 2 (Pulau Jawa-Mandura), dan 424 di wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, dan Papua).

Sudaryono pun memastikan, dapur-dapur tersebut tidak akan lagi diberi kompensasi atau pembayaran insentif dari pemerintah karena telah melanggar tata kelola.

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu, misalnya dulu kan di-suspend tetapi tetap dibayar, kalau ini sudah di-suspend tutup, enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," kata dia. (*)


Sumber: Kompas

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kasus Kematian Brigadir EWS Diduga Terkait Miras dan Narkoba, Ini Kata Polda Jambi

Baca juga: Tak Lagi Berlumpur: 3 Km Jalan Parit Slamet-Simpang Tabu Tanjab Timur Dibeton SKK Migas PetroChina

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.