TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sebanyak 563 perangkat desa resmi menerima Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).
Penyerahan SK tersebut menyasar perangkat desa yang tersebar di 54 desa se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mamuju Tengah, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Selasa (28/7/2026).
Terlihat ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDI-MP) hadir mengenakan setelan hitam putih.
Baca juga: Tunaikan Janji, SDK Salurkan BBK Rp3,3 M untuk Tambahan Penghasilan Perangkat Desa di Polman
Baca juga: Perangkat Desa Majene Diberi Rp967 Juta Khusus Tambahan Penghasilan
Mereka memadati aula hingga terlihat berdesak-desakan. Beberapa di antaranya bahkan rela berdiri karena kapasitas ruangan tidak mencukupi.
Ketua PPDI-MP, Erik Sudrajat, menyampaikan harapannya agar setelah menerima SK tersebut, para perangkat desa semakin meningkatkan kualitas pelayanan serta menjalankan tugas dengan lebih baik.
Menurut Erik, penyerahan NIPD ini sekaligus menjawab keresahan panjang para perangkat desa selama ini, terutama terkait kepastian status hukum mereka sebagai aparatur pemerintahan desa.
Ia menilai kejelasan status tersebut menjadi fondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
"Semoga dengan adanya NIPD ini bisa menambah loyalitas dalam bekerja di pemerintahan desa," ungkapnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa berlaku SK perangkat desa ditetapkan hingga usia 60 tahun.
Artinya, seorang perangkat desa baru dapat digantikan setelah mencapai batas usia tersebut, dengan catatan tidak melakukan pelanggaran berat, meninggal dunia, atau mengundurkan diri secara resmi.
Di sisi lain, Erik juga berharap pemberian gaji pokok bagi perangkat desa dapat diikuti dengan tambahan tunjangan.
Ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menganggarkan tunjangan bagi perangkat desa guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Semoga tunjangan perangkat desa ke depan bisa dianggarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah," harapnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah