TRIBUNNEWS.COM - Suasana persidangan kasus yang menjerat dokter sekaligus konten kreator Richard Lee kembali digelar.
Saksi yang dihadirkan, Dokter Nanang, mendapat pertanyaan terkait asal produk yang menjadi objek pembahasan dalam perkara ini.
Richard Lee kemudian mengungkap isi BAP yang menurutnya menunjukkan bahwa produk tersebut dibeli melalui toko pihak ketiga, bukan dari toko resmi miliknya.
"Jawaban BAP Anda kalau nggak salah ya poin 9 dan poin 16, Anda mengatakan Anda tidak tahu dan kapan dari toko apa produk itu dibeli. Itu terpampang nyata di pengadilan bahwa Saudara Samira membeli di Keranjang Shop dan di Reseller Shop. Ini toko bukan punya saya," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).
Tak berhenti di situ, Richard Lee juga menyinggung aktivitas live streaming yang dilakukan Dokter Nanang bersama Doktif.
Menurutnya, siaran tersebut kerap membahas sekaligus memberikan penilaian terhadap sejumlah produk kecantikan yang telah mengantongi izin edar BPOM.
Dalam persidangan, Dokter Nanang mengakui bahwa kolaborasinya bersama Doktif melalui media sosial turut memberikan keuntungan secara finansial.
"Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Itu hal yang wajar dalam sosial media," jelas Nanang.
Mendengar pengakuan tersebut, Richard Lee kemudian mempertanyakan aspek etika dalam praktik promosi yang dilakukan, terutama jika disertai kritik terhadap produk milik pihak lain yang telah memiliki izin BPOM.
"Pada waktu berjualan, itu meriset dan menjelek-jelekkan produk-produk orang lain yang sudah BPOM. Menurut Anda, apakah itu etika yang benar?" tanya Richard Lee menohok.
Baca juga: Richard Lee Cium 3 Kejanggalan Kasus yang Menjeratnya, Tak Ada Korban hingga Dugaan Saingan Bisnis
Ketegangan kembali meningkat ketika kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengarahkan pemeriksaan pada kesesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan data yang tercantum dalam BAP.
Ia menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai lokasi maupun waktu proses unboxing produk White Tomato dan DNA Salmon.
Faizal menjelaskan bahwa terdapat perubahan keterangan mengenai tanggal pelaksanaan unboxing yang sebelumnya disebut terjadi pada Oktober 2024, namun dalam persidangan berubah menjadi 8 November 2024.
Karena itu, ia meminta saksi memastikan kronologi yang dianggap benar.
"Tadi saya tanya waktunya, ternyata ada perubahan dari Oktober 2024 menjadi 8 November 2024. Saya mau tanya yang mana yang pasti? Apakah 8 November 2024 di Hotel Aston, atau ada tanggal lain?" jelas Faizal Hafied.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dokter Nanang memberikan penjelasan mengenai waktu unboxing untuk masing-masing produk.
"Untuk yang WT (White Tomato) 8 November, tapi Salmon DNA itu di 26 Oktober," jawab Nanang.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Faizal Hafied menyatakan pemeriksaannya telah selesai.
Ia menilai keterangan yang disampaikan saksi telah memberikan gambaran yang jelas bagi pihaknya.
"Terima kasih, sangat jelas buat kami dan sangat menguntungkan klien kami," pungkas Faizal Hafied.
Seusai sidang, Richard Lee kembali menyampaikan pandangannya mengenai dasar laporan yang dia nilai tidak memiliki pijakan yang kuat.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan yang justru memperlihatkan adanya kejanggalan dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Richard Lee mengaku mencermati sedikitnya tiga hal yang menurutnya menjadi kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
Ia menilai temuan-temuan itu semakin menguatkan keyakinannya bahwa laporan terhadap dirinya tidak berdiri di atas dasar yang kuat.
Richard Lee menjelaskan bahwa kejanggalan pertama yang ia soroti berkaitan dengan status Doktif.
Menurutnya, Doktif tidak memiliki platform resmi yang menjadi dasar untuk melakukan pelaporan.
"Dari persidangan tadi yang bisa saya simpulkan, yang pertama pelapor tidak memiliki platform resmi," ujar Richard Lee seusai sidang.
Ia kemudian menyoroti poin kedua yang menurutnya juga terungkap dalam persidangan, yakni tidak adanya pihak yang menjadi korban akibat dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
"Yang kedua tidak ada korban. Tadi kan semuanya bilang tidak ada korban satupun ya, tidak ada korban secara medis, tidak ada luka, tidak ada yang sakit," lanjutnya.
Selain itu, Richard Lee juga menyinggung identitas Doktif.
Baca juga: Pihak Richard Lee Temukan Fakta di Kasus Skincare, Kuasa Hukum Klaim Bisa Bebaskan sang Dokter
Menurutnya, Doktif juga memiliki bidang usaha yang sama dengannya sehingga memunculkan dugaan adanya persaingan bisnis di balik pelaporan tersebut.
Richard Lee menilai kondisi tersebut menjadi kejanggalan ketiga yang ia temukan selama mengikuti jalannya persidangan.
Ia pun menduga laporan tersebut berkaitan dengan upaya menjatuhkan reputasinya sebagai kompetitor di industri yang sama.
"Yang ketiga, dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama. Jadi ini sudah menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis," bebernya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat juga dapat menilai sendiri rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan tersebut.
"Semuanya pasti juga bisa lihat sih bahwa ini adalah persaingan bisnis," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari konten yang diunggah Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif), yang kerap mengulas produk kecantikan di media sosial.
Dalam sejumlah unggahannya, Doktif menilai beberapa produk milik Richard Lee mengandung klaim yang dianggap tidak sesuai atau overclaim terkait kandungan produknya.
Merasa nama baik dan reputasi produknya dirugikan, Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, Doktif mempersoalkan dua produk unggulan Klinik Athena, yakni White Tomato dan DNA Salmon.
Baca juga: Doktif Tak Hadiri Sidang, Richard Lee Duga Lawannya Takut Dikonfrontasi
Ia menduga kedua produk tersebut tidak memiliki izin edar yang sesuai serta berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Perselisihan keduanya semakin memanas setelah Doktif mempublikasikan hasil uji laboratorium terhadap produk tersebut melalui media sosial.
Temuan itu dibantah oleh pihak Richard Lee, yang menegaskan bahwa seluruh produk kecantikannya telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.
(Tribunnews.com, Rinanda)