Respon Kritik Natalius Pigai, Dedi Mulyadi Pastikan Jabar Gratiskan Biaya RS Korban Kejahatan
Ravianto July 28, 2026 11:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut hak asasi manusia (HAM), tidak hanya melekat pada pelaku kejahatan, tetapi juga harus melindungi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal. 

Hal itu disampaikan Dedi saat menanggapi kritik Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai terkait sayembara terhadap pelaku kejahatan.

Dedi mengatakan, kritik dari Natalius Pigai menjadi pengingat agar penanganan terhadap pelaku kejahatan tidak mengarah pada tindakan main hakim sendiri maupun pelanggaran HAM.

"Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri," ujar Dedi, Selasa (28/7/2026).

Dedi mengaku menghargai perhatian Menteri HAM. Bahkan, menurutnya, Natalius Pigai juga pernah memberikan dukungan saat program pembinaan siswa melalui barak militer di Jawa Barat dituding melanggar HAM.

"Saya dibantu banget ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer. Sekarang Pak Menteri mengingatkan saya jangan sampai ada tindakan yang melanggar HAM. Saya ucapkan terima kasih," katanya.

Baca juga: Bangkitkan Keberanian, Dedi Mulyadi Tegaskan Sayembara Tangkap Begal Bukan untuk Main Hakim Sendiri

Meski demikian, Dedi menegaskan pembahasan HAM tidak boleh hanya berfokus pada pelaku kejahatan.

Menurutnya, korban tindak kriminal juga mengalami pelanggaran hak, mulai dari kehilangan rasa aman, harta benda hingga nyawa.

"Orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, dia kehilangan perlindungan dari negaranya, dia kehilangan harta kekayaannya, bahkan banyak yang kehilangan nyawanya," katanya.

Karena itu, ia menilai negara harus hadir memberikan perlindungan nyata kepada korban kejahatan, termasuk dalam pembiayaan pengobatan saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Dedi menyoroti masih adanya korban kejahatan yang harus menanggung biaya perawatan karena tidak seluruhnya dapat diklaim melalui BPJS. Menurutnya, kondisi tersebut justru menambah penderitaan korban.

"Yang paling miris adalah korban kejahatan ketika masuk ke rumah sakit, BPJS tidak bisa mengklaim membayarkan biaya rumah sakitnya," ucapnya.

Sebagai bentuk perlindungan, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin seluruh biaya rumah sakit bagi korban kejahatan.

"Di Provinsi Jawa Barat semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapa pun," katanya.

Dedi mengaku kebijakan itu diambil berdasarkan pengalaman menangani berbagai kasus korban kejahatan yang kesulitan memperoleh biaya pengobatan.

Pemerintah, kata Dedi, tidak mengabaikan hak dasar pelaku kejahatan yang mengalami luka dan membutuhkan perawatan medis.

Menurutnya, aparat penegak hukum kerap menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai pengobatan pelaku kejahatan yang terluka saat proses penangkapan.

"Pelaku kejahatan ketika mengalami problem atau terluka, melarikan diri, ada tindakan yang dilakukan oleh aparat, sering kali di rumah sakit aparat tidak punya biaya yang cukup untuk membayarkan rumah sakitnya," katanya.

Dedi mengaku pernah membantu pembiayaan pengobatan pelaku kejahatan karena biaya rumah sakit yang cukup besar.

"Saya juga pernah ikut membantu membiayai pelaku kejahatan karena rumah sakitnya harus dibiayai dengan biaya yang besar," ujarnya.

Dedi menegaskan perlindungan terhadap korban kejahatan dan pemenuhan hak dasar pelaku tidak seharusnya dipertentangkan. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan keduanya tetap memperoleh perlindungan, terutama dalam pelayanan kesehatan.

"Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir untuk menyelesaikan dan melindungi kedua-duanya," ucapnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.