TRIBUN-TIMUR.COM - "Kami bukan Londo Ireng". Jurnalis akan berunjuk rasa di Flyover, Panaikang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (28/7/2026).
Pamflet seruan kelompok pewarta ini juga dibubuhi kalimat "Kami Muak Prabowo."
Aksi diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, dan LBH Pers Makassar.
"Kita kian muak ke Prabowo. Kita kumpul di LBH Makassar, lalu jalan 1 Km ke Flyover," ujar Ketua AJI Kota Makassar, Syahrul "Bara" Ramadan, Senin (28/7/2028).
Aksi ini bagian dari rangkaian protes nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, atas penabalan "Londo Ireng" untuk jurnalis, kelompok media, dan aktivis LSM oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ucapan 'Londo Ireng" dilontarkan saat pidato Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis, (23/7/2026) lalu.
Baca juga: IJTI Minta Presiden Hati-hati Memilih Diksi, Soroti Pernyataan Londo Ireng terhadap Jurnalis
Londo Ireng (Belanda hitam) adalah frasa Jawa di masa perjuangan kemerdekaan.
Frasa ini merujuk ke orang-orang Indonesia yang terpaksa masuk Koninklijke Nederlands Indische Leger (KNIL), tentara yang digaji Tentara Kerajaan Hindia Belanda, untuk menumpas pejuang nasionalis.
Di masa itu, banyak bergabung tentara bayaran dari Jawa, Sunda, Manado (Minahasa), Ambon hingga Timor masuk KNIL.
Prabowo juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Aksi di kota terbesar di timur Indonesia itu jadi rangkaian aksi serupa di Jakarta, Malang, Jogyakarta, Bondowoso, dan sejumlah kota besar lainnya, sejak Minggu (25/7/2026).
Di Jakarta akhir pekan lalu, Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, merilis siaran pers resmi.
Mereka menuntut permintaan maaf terbuka Presiden Prabowo atas pernyataan pelecehan kelompok jurnalis dan media Tanah Air.
Selain AJI, tuntutan itu juga diteken lima kelompok dan koalisi jurnalis lain;
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN)
3. Koalisi Media Alternatif (KOMA)
4. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
5. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
6. Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN)
"Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’." Ujar Nani dalam siaran pers yang diterima Tribun, Minggu (25/7/2026) lalu.
Menurutnya, pernyataan Presiden bahwa "londo ireng" masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia, adalah penghinaan bagi profesi, sekaligus sikap antikritik Presiden berbasis militer itu.
Enam kelompok itu menilai pernyataan presiden ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi.
Salah satu tugas utama jurnalis dan media adalah menulis dan menyampaikan kritik kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program pemerintah.
Faktanya, banyak program dan kebijakan pemerintah tak sesuai fakta lapangan.
"Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. "
Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato.
Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media.
Atas dasar tersebut, kami menyampaikan tuntutan berikut:
1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
4. Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.(*)