KPK Dalami Uang Sitaan di Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Usut Aliran Dana Korupsi PUPR Riau
Laksmi Anindita July 28, 2026 12:38 PM

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan uang tunai pecahan rupiah dan dolar Singapura (SGD) yang tim penyidik sita dari rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. 

Tim penyidik meyakini uang tersebut memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. 

Lembaga antirasuah ini sebelumnya telah menetapkan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebagai langkah konkret, penyidik KPK memanggil SF Hariyanto beserta sejumlah saksi lainnya untuk memberikan keterangan di Kantor BPK Perwakilan Riau pada Senin (27/7/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa penyidik memfokuskan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto pada asal-usul uang hasil penggeledahan tempo hari. 

Tim penyidik memanggil SF Hariyanto secara spesifik dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau pada saat peristiwa korupsi terjadi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap SFH berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Ketua DPRD Bone Absen di Rapat Forkopimda seusai Dilaporkan Aniaya Staf, Polisi Sudah Olah TKP

Selain memeriksa SF Hariyanto, penyidik juga memanggil ajudan Gubernur Riau bernama Rafii untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penerimaan dana haram oleh Abdul Wahid. 

Budi menambahkan, penyidik turut memanggil ajudan lainnya, Dahri Iskandar, dan anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB, Siti Aisyah. 

Namun, kedua saksi tersebut absen dan tidak memenuhi panggilan penyidik. 

KPK juga masih terus mengonfirmasi kehadiran dua saksi lain, yakni Komisaris KPID Riau 2021–2025 Bambang Suwarno serta pengemudi Gubernur Riau Febri Ramadani.

Telusuri Aliran Dana Jatah Preman
KPK menggelar pemeriksaan ini untuk membongkar skema pemerasan yang Abdul Wahid rancang bersama jajarannya. 

KPK menduga Abdul Wahid meminta fee proyek sebesar 5 persen di muka atau sekitar Rp 7 miliar dari total penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau.

Baca juga: BREAKING NEWS: PSIS Semarang Umumkan Pemilik Nomer 10 Klub untuk Pemain Anyar Jonathan Bustos

Para pejabat setempat menyebut pungutan liar bernilai miliaran rupiah ini dengan istilah "jatah preman" dan menggunakan sandi rahasia "7 batang".

Budi Prasetyo menegaskan, penyidik tidak melihat barang bukti uang rupiah dan SGD dari kediaman SF Hariyanto sebagai temuan yang berdiri sendiri. 

KPK menelusuri secara ketat aliran uang pungutan liar dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut. 

Penyidik ingin memastikan dan memetakan apakah uang panas itu mengalir ke kantong pihak-pihak lain di lingkaran pejabat pemerintahan provinsi.

"Untuk sejumlah uang yang penyidik temukan dan amankan, tentu itu adalah uang-uang yang kami duga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang KPK sidik," tegas Budi.

KPK berharap keterangan komprehensif dari SF Hariyanto dapat memperjelas muasal aset sitaan tersebut. 

Melalui langkah penyidikan ini, KPK berupaya membongkar konstruksi perkara sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara dari tangan para koruptor.

(Tribun-Video.com)

Editor Video:VP Magang Dwi Sulistyo Wati

#KPK #Korupsi #Riau #SFHariyanto #AbdulWahid #PUPR #PUPRRiau #DinasPUPR #PemerasanAnggaran #OTTKPK 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.