Pengamat Duga Emas & Uang di Rumah Febrie Adriansyah dari Suap, Febri Diansyah: Itu Tugas Penyidik
ninda iswara July 28, 2026 11:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih terus menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut menyita perhatian karena penyidik menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat besar, yakni emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp 476 miliar.

Meski demikian, hingga kini identitas pihak yang disebut sebagai pemilik sebenarnya dari emas dan uang dengan nilai fantastis tersebut masih belum terungkap secara jelas.

Sorotan mengenai kepemilikan aset itu pun mendapat tanggapan dari kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

Menurut Febri Diansyah, menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkap siapa pemilik emas 74 kilogram dan uang tunai Rp476 miliar yang telah disita dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses pembuktian tidak dapat hanya bertumpu pada pengakuan seorang tersangka.

Baca juga: Mengapa Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan KPK? Anak & Istri Jenguk, Bawa Makanan

"Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut, jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah menjadi tersangka, mestinya penyidik itu punya barang bukti yang kuat."

"Dan mestinya itu terjelaskan, kalaupun tidak dijelaskan secara detail karena itu rahasia penyidikan it's okay, tapi seharusnya pokok-pokoknya terjelaskan."

"Baik ke tersangka terutama dan, saya enggak tahu kalau ke publik itu domain dari Kejaksaan Agung lah," kata Febri Diansyah dalam tayangan program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (28/7/2026).

Lebih lanjut, Febri kembali mengingatkan bahwa penyidik tidak semestinya menggantungkan pembuktian perkara hanya pada pengakuan dari tersangka.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak cukup untuk mengungkap perkara yang memiliki kompleksitas tinggi seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Ia menilai kedua tindak pidana tersebut membutuhkan rangkaian alat bukti yang kuat serta proses pembuktian yang jauh lebih mendalam.

"Poin utama kami adalah, jangan bergantung kepada pengakuan tersangka, karena tindak pidana korupsi apalagi digabung dengan tindak pidana pencucian uang, itu tindak pidana yang sangat rumit sebenarnya, dan butuh pembuktian yang sangat complicated."

Febri mengatakan kemampuan penyidik seharusnya dapat dibuktikan melalui upaya mengumpulkan dan mengungkap alat bukti yang relevan.

"Itulah tugas penegak hukum yang sudah, saya yakin kapasitas Tim 9 ini ya, itulah tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan, kan enggak begitu," ungkap Febri Diansyah.

Baca juga: KPK Tegas Tak Perlakukan Istimewa, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan di Rutan: Sesuai Prosedur

Febri Diansyah pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah jawab soal kepemilikan emas 74 kg, sebut tugas penyidik
Febri Diansyah pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah jawab soal kepemilikan emas 74 kg, sebut tugas penyidik (Tribunnews.com)

Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Diduga Berasal dari Suap atau Pemerasan

Sebelumnya Mantan Wakil KPK Laode M Syarif sempat mengungkap dugaan asal-muasal emas batangan seberat 74 kilogram dan uang Rp476 miliar yang ditemukan di rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor oleh Polri terkait kasus korupsi, suap, dan TPPU pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).

Rumah mewah itu telah dipastikan sebagai rumah milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Febrie Adriansyah yang terjerat tiga perkara, yakni sebagai berikut.

  1. Perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia.
  2. Perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025 yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
  3. Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020-2025 yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Emas dan uang bernilai fantastis tersebut sebelumnya telah diklaim sebagai barang titipan pihak lain.

Namun Laode meyakini jika pun memang emas dan uang itu titipan, sifatnya tidak sah atau legal.

Pasalnya, nilainya yang begitu besar dan tidak wajar jika hanya disimpan di dalam brankas di sebuah rumah.

"Saya yakin sekali bahwa itu bukan sesuatu harta atau emas atau uang sah atau uang legal," kata Laode, dalam program Kompas Petang, Senin (27/7/2026).

"Mengapa demikian? Karena tidak wajar. Tidak wajar orang menumpuk 74 kilogram emas dalam brankas di rumah seseorang dan lebih dari 500 miliar itu."

"Kalaupun itu memang titipan orang, pasti itu juga bukan titipan untuk yang berasal dari uang yang legal, karena uang yang sebesar itu biasanya melalui transaksi yang legal dan di tempat-tempat yang masuk akal."

Selanjutnya, Laode menilai ada dua asal-usul berbeda dari uang dan emas yang jika ditotal nilainya mencapai Rp543 miliar tersebut.

Pertama, uang suap dari penanganan kasus-kasus tertentu. Kedua, uang hasil pemerasan dari penanganan kasus-kasus tertentu.

"Jadi, menurut saya, kemungkinannya ada dua. Banyak kemungkinan, tapi yang paling mungkin, pertama itu adalah uang suap yang berasal dari pengurusan kasus," jelas Laode.

"Yang kedua, atau kalau bukan suap, itu pemerasan, extortion dari kasus-kasus tertentu juga."

Laode yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 dan dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut mendesak agar penyelidikan dan pengungkapan siapa pemilik uang dan emas tersebut terus dijalankan.

Sebab, dengan jumlah sebesar itu bisa jadi pelakunya lebih dari satu orang.

"Penting sekali untuk dimonitor, karena kalau dari segi jumlahnya, menurut saya, jumlah uang dan emas seperti ini mungkin nggak pelakunya hanya satu orang?" paparnya.

(TribunTrends/Tribunnews/Faryyanida Putwiiani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.