Pria 44 Tahun di Pangkalpinang Bangka Belitung Tersandung Kasus Pornografi
suhendri July 28, 2026 11:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Seorang pelaku berhasil diamankan. Pria berinisial AS (44)  tersebut diamankan setelah diduga merekam perempuan yang sedang mandi secara diam-diam, kemudian menyebarkan rekaman tersebut ke grup WhatsApp.

"Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perekaman tanpa persetujuan korban serta menyebarkan video bermuatan seksual tersebut melalui grup WhatsApp yang dibuatnya," kata Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih Aditya Utama, Senin (27/7/2026).

Singgih menyebutkan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

Saat itu, korban sedang mandi di kamar mandi rumah kontrakan yang berada di Keluruhan Bukit Merapin.

Ketika mendongakkan kepala ke arah ventilasi, korban melihat sebuah telepon genggam berwarna hitam dalam posisi mengarah ke dalam kamar mandi seolah sedang merekam.

Korban yang panik langsung berteriak dan memanggil suaminya yang berada di toko.

Suami korban kemudian mendatangi rumah kontrakan pelaku. Setelah terjadi adu mulut, telepon genggam milik pelaku berhasil diperiksa.

“Saat membuka galeri dan folder file yang telah dihapus, korban menemukan sejumlah video yang memperlihatkan dirinya sedang mandi tanpa busana. Tak hanya itu, ditemukan pula rekaman perempuan lain yang diduga menjadi korban dengan modus serupa,” ujar Singgih.

Polisi, lanjut dia, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali merekam para korban secara diam-diam.

"Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perekaman terhadap lebih dari satu korban. Modusnya dengan meletakkan telepon genggam di ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka," kata Singgih.

Penyidik juga menduga bahwa video-video tersebut disebarkan pelaku ke sebuah grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam milik pelaku dan saksi, serta keterangan dari para saksi dan korban yang telah diperiksa penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.