TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 1.256 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat diusulkan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, lima orang diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas apabila usulannya disetujui.
Sementara itu, 1.251 narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan seluruh usulan masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026.
"Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi di Ditjenpas. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat dan akuntabel," ujar Fadli, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: 13 Warga Binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah Terima Remisi Khusus Idulfitri 1447 H
Fadli menjelaskan, sebanyak 1.256 dari total 1.490 narapidana di Lapas Lombok Barat telah memenuhi syarat memperoleh remisi. Besaran remisi yang diusulkan berkisar antara satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.
Pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain memenuhi persyaratan administratif, narapidana yang diusulkan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," katanya.
Berdasarkan data per 27 Juli 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Lombok Barat mencapai 1.864 orang, terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan.
(*)