PBB Murka! Israel Dikecam Keras usai Percepat Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Langgar Hukum Internasional
SERAMBINEWS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengecam rencana Israel untuk mempercepat pembangunan permukiman di Tepi Barat yang diduduki.
Guterres menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah Palestina tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya kekerasan di Tepi Barat, menyusul rencana pemerintah Israel untuk melegalkan sejumlah pos permukiman yang telah berdiri serta membangun permukiman baru.
Dikutip Serambinews.com melalui Al Jazeera, Senin (28/7/2026), Guterres mengatakan kebijakan tersebut semakin memperkecil peluang terwujudnya solusi dua negara yang selama ini didorong komunitas internasional.
Menurutnya, perluasan permukiman ilegal menjadi salah satu hambatan terbesar bagi terciptanya perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan menyeluruh antara Israel dan Palestina.
"Pembangunan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional," demikian pernyataan Guterres.
Ia juga menegaskan bahwa PBB terus menyerukan perlindungan terhadap warga sipil serta meminta semua pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia.
Baca juga: Trump Beri Peringatan Keras di Tengah Jeda Serangan: AS Ancam Gempur Iran jika Negosiasi Buntu
Kecaman PBB muncul setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan rencana pemerintahnya untuk mempercepat legalisasi pos-pos pertanian di Tepi Barat.
Selain melegalkan pos yang sudah berdiri, pemerintah Israel juga berencana membangun sejumlah permukiman baru di wilayah pendudukan tersebut.
Langkah itu kembali memicu kritik dari berbagai organisasi internasional karena seluruh permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Pandangan tersebut juga ditegaskan kembali dalam pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024 yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional.
Pos-pos terdepan atau outpost yang hendak dilegalkan umumnya merupakan permukiman kecil yang sebelumnya dibangun tanpa persetujuan resmi pemerintah Israel.
Meski demikian, keberadaan permukiman tersebut tetap menjadi sumber konflik berkepanjangan dengan warga Palestina.
Baca juga: Trump: Negosiasi Gagal, AS Siap Luncurkan Aksi Militer Besar ke Iran
Di tengah rencana perluasan permukiman, situasi keamanan di Tepi Barat juga terus memburuk.
Dalam beberapa hari terakhir, sedikitnya delapan warga Palestina, termasuk seorang anak, dilaporkan tewas.
Sementara itu, dua warga Israel juga meninggal dunia dalam insiden terpisah.
Serangan para pemukim Israel terhadap warga Palestina juga dilaporkan meningkat.
Sejumlah kelompok pemukim membakar rumah, merusak fasilitas umum, lahan pertanian, hingga infrastruktur milik warga Palestina.
Akibat aksi tersebut, sedikitnya 10 keluarga Palestina terpaksa meninggalkan rumah mereka.
Data PBB menunjukkan bahwa hingga akhir pekan lalu, sebanyak 77 warga Palestina, termasuk 18 anak-anak, telah tewas sepanjang tahun ini akibat tindakan pasukan Israel maupun pemukim.
Di sisi lain, tiga warga Israel juga dilaporkan tewas akibat serangan warga Palestina pada periode yang sama.
Baca juga: Terungkap! Trump Tunda Serangan ke Iran karena Stok Rudal Amerika Serikat Menipis
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengungkapkan bahwa sejak Januari telah terjadi lebih dari 1.330 insiden yang melibatkan pemukim Israel.
Insiden tersebut mencakup korban jiwa, pengrusakan rumah, lahan pertanian, kendaraan, hingga fasilitas publik milik warga Palestina.
OCHA juga mencatat pembatasan pergerakan warga Palestina semakin diperketat oleh pasukan Israel.
Kondisi tersebut menyebabkan ribuan warga kesulitan mengakses layanan kesehatan darurat, tempat kerja, hingga sumber mata pencaharian mereka.
PBB menilai situasi tersebut memperburuk kondisi kemanusiaan di Tepi Barat yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca juga: Jenderal Iran Bantah Klaim Trump, Tegaskan Perang Lawan AS Tak Akan Berakhir
Sebelumnya, pada Februari lalu, Guterres juga mengkritik keputusan Israel yang melanjutkan proses pendaftaran tanah di Tepi Barat.
Menurut berbagai organisasi hak asasi manusia, kebijakan itu dinilai akan semakin memperkuat ekspansi permukiman Israel di wilayah pendudukan.
Dalam beberapa pekan terakhir, pejabat PBB juga berulang kali memperingatkan bahwa meningkatnya kekerasan pemukim di Tepi Barat terjadi bersamaan dengan memburuknya situasi di Gaza.
PBB menilai kedua konflik tersebut semakin meningkatkan jumlah korban sipil, pengungsian, serta memperkecil peluang tercapainya penyelesaian damai.
Karena itu, organisasi dunia tersebut kembali mendesak seluruh pihak menghormati hukum internasional dan segera mengambil langkah untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut di wilayah Palestina.
Baca juga: Trump Bidik Aset Beku Iran Rp1.600 Triliun, Teheran Murka: Langkah AS Sangat Provokatif
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)