Suami Jadi Saksi saat Polwan Polda Sumbar Dilecehkan Atasan, Disuruh Tutup Mata untuk Pilih Amplop
Ani Susanti July 28, 2026 03:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Penanganan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang polisi wanita atau polwan terhadap atasannya berpangkat AKBP di lingkungan Polda Sumatera Barat memasuki babak baru.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pelanggaran kode etik, sementara korban sebelumnya mengaku sempat mengalami tekanan setelah melaporkan dugaan pelecehan yang terjadi pada Januari 2026.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban berinisial L.

"Terkait adanya laporan pengaduan dari korban berinisial L dengan terlapor berinisial F, kami dari Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan dan perkara ini sudah kami tingkatkan ke bagian profesi terkait pelanggaran kode etik," kata Siswantoro, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Modus Diberi Uang dan Semakin Pintar, Ustaz di Ponpes Sidoarjo Lecehkan Santriwatinya

Dalam wawancara tersebut, Siswantoro didampingi Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Menurut Siswantoro, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf g yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menunjukkan kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan terhadap hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, terlapor juga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a yang mewajibkan setiap anggota Polri memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam menjalankan tugas.

"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) huruf a," ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh saksi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan telah dimintai keterangan. Tahapan berikutnya adalah mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik.

"Proses pemeriksaan saksi-saksi sudah kami laksanakan semua. Setelah itu kami akan mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik," katanya.

Sementara itu, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan anggota yang diperiksa.

"Pak Kapolda dan Pak Kapolri sudah tegas. Tidak ada diskriminasi, semua sama di mata hukum. Siapa pun yang bermasalah akan diproses sesuai aturan," tegas Solihin.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga setiap tahapan membutuhkan waktu untuk memastikan kepastian hukum.

"Kami tidak bisa terburu-buru karena semua ada mekanismenya. Yang jelas, proses tetap berjalan," ujarnya.

Suami Jadi Saksi Pelecehan

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang Polwan berpangkat Brigadir pada Kamis (15/1/2026)

Saat itu, korban bersama enam rekan perempuan di tempat kerjanya berencana berangkat berlibur.

Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya akan menerima tambahan uang saku.

"Pada hari kejadian ada satu rekan saya dipanggil terlebih dahulu ke ruangannya," ujar sang Polwan saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (26/7/2026).

Tak lama kemudian, korban mengaku ikut dipanggil masuk ke ruangan atasannya.

Saat itu ia sedang melakukan panggilan video dengan suaminya.

"Saya sedang video call dengan suami. Suami saya tahu saya dipanggil ke ruangan beliau dan berpesan agar jangan mematikan panggilan video," katanya.

Baca juga: Oknum Pelatih Menembak Lecehkan Atlet di Surabaya Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 12 Tahun Bui

Korban mengatakan setibanya di dalam ruangan, ia diminta duduk dan menutup mata dengan alasan akan memilih satu dari dua amplop yang telah disiapkan.

"Beliau bilang, 'Ini ada dua amplop, kamu pilih, tapi kamu tutup mata dulu'," ucapnya.

Saat menutup mata itulah korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual.

Ia mengaku spontan menjauh karena terkejut.

"Saya langsung refleks mundur. Dalam keadaan syok dan ketakutan saya bilang, 'Pak jangan pak, saya tidak mau kayak gini caranya. Kalau kayak gini caranya saya ada uang pak'," kata dia.

Menurut pengakuannya, atasannya kemudian meminta maaf dan menyampaikan tidak memiliki niat melecehkannya.

"'Saya tidak bermaksud melecehkan kamu. Kamu ambil amplop dua-duanya ya, jangan bilang siapa-siapa'," ujar korban menirukan ucapan atasannya.

Korban mengaku tetap menolak menerima amplop tersebut.

Namun setelah perdebatan sekitar 15 menit dan merasa takut, ia akhirnya mengambil amplop agar dapat segera keluar dari ruangan.

"Saya mengambil amplop itu supaya cepat bisa keluar dari ruangan," tuturnya.

Terima Ancaman

Korban mengatakan suaminya yang mendengar percakapan melalui sambungan video call kemudian langsung mendatangi ruangan atasannya.

"Beliau hanya meminta maaf kepada saya dan suami saya," katanya.

Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya Senin (19/1/2026), suami korban menghadap Kapolda Sumbar yang saat itu menjabat untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut.

Korban kemudian dipindahkan ke satuan kerja lain.

"Namun sebenarnya saya masih trauma bertemu dengan beliau. Walaupun sudah pindah satker, masih sama-sama di lingkungan Polda Sumbar, tetapi ruangannya sudah berjauhan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Ciduk Remaja yang Lecehkan Bocah Perempuan di Surabaya, Bermula Turun dari Bus

Ia mengaku sejak itu tidak pernah lagi bertemu langsung dengan terduga pelaku, kecuali sesekali berpapasan dari kejauhan.

Korban juga menyebut dirinya bersama keluarga beberapa kali dipanggil oleh pimpinan Polda Sumbar.

Menurutnya, mereka diminta menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Dari awal kejadian kami sudah dipanggil. Kami diminta menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Selain itu, korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor anonim yang berisi ancaman.

Isi pesan tersebut, menurutnya, mengarah pada ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau mutasi ke daerah yang jauh apabila perkara terus berlanjut.

Korban juga mengaku mengalami tekanan sosial di lingkungan kerjanya.

"Saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan saya di kantor. Itu yang menjadi beban bagi saya. Saya berharap ada perlindungan dan keadilan bagi saya," katanya.

Saat ditanya apakah ada rekan lain yang mengalami kejadian serupa, korban mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

"Kami juga tidak ada menceritakan apa pun satu sama lain," ujarnya.

Dalam proses penanganannya, kasus tersebut sempat dilaporkan ke Propam Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran kode etik.

Karena keluarga menilai penanganannya berjalan lambat, laporan kemudian disampaikan ke Propam Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan kembali ke Propam Polda Sumbar.

Pada April 2026, keluarga korban juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.

Usai menerima penghentian penyelidikan, korban dan keluarganya meminta pendampingan hukum kepada LBH Padang.

Langkah Kapolda Sumbar

Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

"Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan. Selanjutnya sudah saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (26/7/2026).

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya mengatakan Kapolda telah memberikan arahan tegas agar setiap dugaan pelanggaran anggota diproses sesuai aturan.

"Pak Kapolda tidak mentolerir sekecil apa pun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Itu sudah jelas yang beliau sampaikan," kata Susmelawati.

Terkait perkembangan penanganan laporan, Susmelawati belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia meminta waktu untuk mengumpulkan data dari satuan kerja yang menangani perkara tersebut.

"Besok saja pertanyaan-pertanyaannya disampaikan lagi. Nanti saya cari informasinya semua, seperti kapan laporan masuk, sejauh mana penanganannya, apakah sudah ada pemanggilan saksi, pelapor maupun terlapor. Yang jelas, perintah Pak Kapolda sudah ditindaklanjuti," katanya.

Polda Sumbar menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah memperoleh informasi lengkap dari Bidang Propam maupun unit terkait yang menangani laporan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.