Soroti Rencana Tambang Bawah Tanah PT CPM, Safri: Jangan Asal Kejar Emas di Perut Bumi
Fadhila Amalia July 28, 2026 04:24 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Rencana PT Citra Palu Minerals (CPM) menghentikan aktivitas tambang terbuka (open pit) dan beralih ke sistem tambang bawah tanah (underground mining) pada 2026 di kawasan Poboya, Kota Palu, mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Sulteng.

Langkah perusahaan yang akan membangun terowongan sepanjang sekitar 4 kilometer untuk menjangkau cadangan emas di kedalaman sekitar 200 meter dinilai tidak hanya membawa tantangan teknis, tetapi juga menyimpan risiko geologi, lingkungan, dan keselamatan kerja yang harus diantisipasi secara serius.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengingatkan agar rencana tersebut tidak dipersepsikan sebagai solusi yang otomatis menghilangkan dampak pertambangan. 

Baca juga: Zodiak Karier & Keuangan Rabu 29 Juli 2026 bagi Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra

Menurutnya, perubahan metode penambangan memang dapat mengurangi kerusakan bentang alam di permukaan, tetapi risiko yang muncul justru bergeser ke bawah tanah dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

"Jangan sampai publik diberi kesan seolah-olah karena tambangnya berpindah ke bawah tanah, maka seluruh persoalan lingkungan selesai. Yang berubah hanya metode penambangannya, sementara risikonya tetap ada, bahkan sebagian tidak terlihat oleh masyarakat sehingga pengawasannya harus lebih kuat," kata Safri dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Safri menegaskan, kondisi geologi Kota Palu menjadi faktor yang tidak boleh diabaikan.

Kawasan tersebut berada di jalur aktif Sesar Palu-Koro dikenal memiliki aktivitas tektonik tinggi dan pernah memicu bencana besar pada 2018. 

Karena itu, setiap rencana pembangunan terowongan bawah tanah harus didasarkan pada kajian geoteknik yang komprehensif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

"Peralihan ini jangan sampai hanya menjadi ajang pencitraan teknis. Kota Palu berdiri tepat di atas jalur aktif Sesar Palu-Koro. Menembus tanah hingga kedalaman 200 meter tentu memiliki risiko geologi yang tidak bisa dianggap sepele. Keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi prioritas utama," tegasnya.

Menurut Safri, ancaman gempa bumi di Palu berpotensi meningkatkan risiko keretakan maupun runtuhnya terowongan apabila perencanaan dan sistem pengamanannya tidak memenuhi standar tertinggi. 

Oleh sebab itu, ia meminta perusahaan membuka secara transparan hasil kajian geoteknik, desain konstruksi terowongan, hingga simulasi tanggap darurat apabila terjadi gempa atau keadaan darurat lainnya.

Selain aspek geologi, Safri juga menyoroti potensi dampak terhadap sumber daya air. Ia menjelaskan bahwa penambangan bawah tanah berpotensi memotong lapisan akuifer sehingga sistem pengelolaan air tambang harus benar-benar mampu mencegah penurunan kualitas maupun kuantitas air yang digunakan masyarakat.

"Yang harus diawasi nanti bukan hanya lubang tambangnya. Air tanah, kualitas air sungai, kondisi batuan, hingga kemungkinan amblesnya permukaan tanah juga harus dipantau secara berkala. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui dampaknya setelah terjadi masalah," ujarnya.

Baca juga: Kendaraan Mutasi Masuk ke Sulteng Nikmati Bebas Denda Pajak dan Potongan PKB 50 Persen

Ketua Fraksi PKB itu juga mengingatkan bahwa tambang bawah tanah memiliki tingkat risiko keselamatan kerja yang lebih tinggi dibanding tambang terbuka. 

Ancaman seperti runtuhan batuan, longsor terowongan, banjir bawah tanah, hingga gangguan sistem ventilasi harus diantisipasi melalui penerapan standar keselamatan kerja yang ketat.

Karena itu, Safri meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur Tambang, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan transisi operasi tambang tersebut.

"Kalau aktivitasnya berada di bawah tanah, masyarakat tentu tidak bisa mengawasi secara langsung. Maka negara tidak boleh hanya mengandalkan laporan perusahaan. Harus ada inspeksi rutin, audit independen, serta keterbukaan informasi kepada publik agar masyarakat mengetahui kondisi lingkungan dan aspek keselamatan di kawasan tambang," tegasnya.

Safri menambahkan, keberhasilan transisi menuju tambang bawah tanah tidak boleh hanya diukur dari bertambahnya produksi emas atau umur tambang yang semakin panjang. 

Lebih dari itu, keberhasilan harus dilihat dari kemampuan perusahaan menjaga keselamatan pekerja, melindungi lingkungan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Donggala Lanjutkan Pembebasan Lahan Tahap II 3,5 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Lapaloang

"Investasi memang penting, tetapi keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan jauh lebih penting. Jangan sampai yang dikejar hanya emas di perut bumi, sementara risiko yang ditinggalkan justru membahayakan generasi yang akan datang," pungkas Safri.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.