Kronologi Prajurit Muda TNI AD Tewas Dikeroyok 7 Orang di Tangerang, Diduga Berawal dari Rebutan Antrean Sate Taichan
Faza Anjainah Ghautsy July 28, 2026 12:34 PM

Grid.ID- Kronologi prajurit muda TNI AD tewas usai dikeroyok 7 orang di Tangerang. Insiden ini diduga berawal dari aksi rebutan antrean sate taichan.

Seorang prajurit muda TNI AD berinisial ABS (21) dikabarkan meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan pada Minggu (19/7/2026). Insiden ini diketahui terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, peristiwa ini berawal saat kelompok pelaku memesan empat porsi sate taichan. Korban yang datang bersama dua rekannya mengira pesanan tersebut merupakan miliknya sehingga terjadi adu mulut.

"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama, kemudian kejar mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari lima tusukan di depan dan lima tusukan di belakang," ujar Wira, dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, dua rekan korban tidak bisa memberikan pertolongan lantaran kalah jumlah sehingga mereka memilih untuk menyelamatkan diri. Adapun, aksi penusukan terhadap ABS tidak terekam langsung oleh kamera pengawas atau CCTV.

Meski begitu, rekaman yang ada memperlihatkan bahwa korban terus dikejar pelaku menggunakan sepeda motor. ABS yang merupakan atlet lari sempat berlari sekira 800 meter, tetapi terus diikuti pelaku yang menggunakan sepeda motor sambil membawa pisau.

"Memang dilihat di CCTV tadi korban lari cukup kencang dan cukup jauh. Makanya pelaku penusuk pun mengejar korban tidak mampu dia lari, dia mengejarnya menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Selanjutnya, ABS ditemukan tewas sekira pukul 05.45 WIB pagi dengan sejumlah luka tusukan. Saat ditemukan, saksi mendapati Kartu Tanda Anggota (KTA) militer milik korban dan kemudian segera melaporkan kepada Babinsa serta Babinkamtibmas setempat.

Penyelidikan kemudian dilakukan sesaat setelah korban ditemukan meninggal dunia dan pada Minggu malam, CL (36), RN (22), dan RL (27) ditangkap di kawasan Gading Serpong. Tak lama setelah itu, EO (21) menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum dijemput penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Pelaku lain yaitu ER (22), EM (39), dan SM (26) ditangkap oleh Denpom Jaya 1/Tangerang pada Selasa (21/7/2026) sebelum diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan. Meski telah menetapkan tujuh tersangka, polisi masih mengembangkan perkara karena menduga ada pelaku lain yang turut terlibat.

"Hasil penyidikan kami menduga ada dua terduga pelaku yang masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan dengan rekan-rekan baik Polda Metro dan rekan-rekan dari TNI," ujar Wira.

Polisi diketahui masih memburu dua orang berinisial U dan B yang telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan membagi mereka dalam empat klaster sesuai peran masing-masing.

"Total saat ini penyidik telah menetapkan tersangka yang berjumlah tujuh orang. Dan dari hasil penyidikan, penyidik membagi tersangka menjadi empat klaster," tulis Boy Jumalolo.

Dalam kronologi prajurit muda TNI AD tewas ini, klaster pertama yaitu BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) disebut berperan mengejar korban. Klaster kedua yaitu terdiri dari FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang berperan mengejar sekaligus memukul korban.

Saatkejadian, RN membonceng ER menggunakan sepeda motor untuk menjemput EYR alias EO (21), sedangkan ER mengetahui penusukan yang dilakukan EO menggunakan sebilah pisau. Klaster ketiga diisi SS alias EM (39) yang diduga mengejar korban, memukul, dan mengambil telepon genggam milik korban.

Berikutnya, klaster keempat hanya diisi EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikah korban. Sementara itu, korban ABS diketahui merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta.

Melansir dari Tibun-Medan.com, para tersangka diketahui terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selanjutnya, ada Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.