Pengacara Richard Lee Bongkar Dugaan Ada Cacat Administrasi pada Laporan Doktif: Harusnya Gugur!
Vega Dhini July 28, 2026 02:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan pelanggaran standar keamanan produk serta aturan perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Dokter Samira alias Doktif masih bergulir.

Doktif menuding dua produk unggulan Klinik Athena milik Richard Lee, yakni varian White Tomato dan DNA Salmon, tidak memiliki izin edar yang sesuai dan dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Perselisihan yang bermula dari unggahan ulasan kandungan produk berdasarkan uji laboratorium versi Doktif di media sosial ini dibantah keras oleh pihak Richard Lee.

Ia bersikeras bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin resmi dari BPOM.

Richard Lee menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah strategi murahan untuk menjatuhkan kredibilitas dan reputasi bisnisnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Senin (27/7/2026) lalu.

Tim kuasa hukum Richard Lee mengaku telah menemukan celah fatal dari pihak pelapor, yakni Doktif yang dapat membatalkan seluruh dakwaan di pengadilan.

Faizal Hafied, tim hukum Richard Lee membeberkan adanya cacat administrasi yang mendasar pada Laporan Informasi kepolisian.

Faizal menjelaskan rincian kejanggalan utama dalam dokumen laporan pelapor.

Berdasarkan bukti yang ditemukan tim hukum di persidangan, surat kuasa yang diberikan oleh Doktif kepada pengacaranya hanya ditujukan untuk melaporkan badan usaha, yakni CV Athena Group, bukan Richard Lee sebagai pribadi.

Akan tetapi, anehnya, dalam Laporan Informasi di kepolisian hingga lembar dakwaan di pengadilan, nama Richard Lee justru ditargetkan secara perorangan (person).

"Dalam laporan polisinya, dalam LI-nya, ini yang dilaporkan adalah Richard Lee sebagai person. Berarti surat kuasanya tidak sah. Dan kasus ini harusnya gugur!" kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).

Akibat hal tersebut, subjek hukum dari badan usaha menjadi perorangan yang tidak sesuai dengan isi Surat Kuasa pelapor, tim hukum menilai seluruh proses penuntutan ini telah cacat hukum sejak awal.

Faizal Hafied dengan tegas meminta majelis hakim untuk menggugurkan kasus ini dan membebaskan Richard Lee dari segala tuntutan.

"Dengan fakta-fakta ini, maka seharusnya Richard Lee bisa bebas," tegasnya.

Ia pun menambahkan bahwa jika hukum ditegakkan secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan perkara ini.

"Oleh karenanya, dengan fakta-fakta ini maka harusnya Richard Lee bebas," pungkas Faizal Hafied.

Sementara itu, Doktif tidak menampakkan batang hidungnya di ruang sidang tersebut.

Richard Lee merasa kecewa karena pihak lawannya itu kembali absen dari agenda pembuktian.

Richard Lee meminta agar Doktif tidak terus-menerus mencari alasan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Richard Lee menegaskan komitmennya untuk bersikap taat pada proses hukum.

Ia mengaku hadir di persidangan demi memperjuangkan kebenaran dan membersihkan nama baiknya.

Richard Lee menduga ada alasan kuat di balik sikap mangkirnya sang lawan dari agenda persidangan. Ia menilai lawannya sengaja mengulur waktu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.