Kejagung Buka-Bukaan Dosa Tata Kelola MBG di Sidang Praperadilan, Negara Rugi Rp 10,5 Triliun/Tahun
jonisetiawan July 28, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kembali menjadi pusat perhatian.

Di tengah proses hukum dugaan korupsi tata kelola program tersebut, fakta baru mencuat dari ruang sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan itu, tim Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Agung membeberkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut menemukan adanya pemborosan anggaran program MBG dengan nilai fantastis, mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Temuan tersebut menjadi bagian dari argumentasi Kejaksaan Agung dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca juga: Nasib Program MBG Usai Kepala BGN Tutup 883 SPPG dari Sumatera hingga Jawa dan Pecat 261 Pegawai

Kejagung Ungkap Hasil Audit BPKP di Persidangan

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026), tim jaksa dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa penyidik telah bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola program MBG.

Menurut jaksa, hasil pemeriksaan auditor negara tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara yang berasal dari pemborosan pelaksanaan program.

“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon (Kejagung) telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa dalam dokumen audit tujuan tertentu yang disusun BPKP, ditemukan angka pemborosan program yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun,” ucap dia lagi.

POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Pemilik dapur MBG di Ponorogo sunat budget menu dari Rp10 ribu menjadi Rp6.500 per porsi. Kepala SPPG turut menerima intimidasi jika tidak menuruti keinginan pemilik dapur MBG tersebut.
POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Menu MBG. Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami pemborosan anggaran hingga Rp 10,5 triliun setiap tahun. (Instagram @badangizinasional.ri)

Sidang Praperadilan Bukan Membahas Pokok Perkara

Meski mengungkap hasil audit tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa sidang praperadilan bukanlah forum untuk menguji substansi dugaan tindak pidana korupsi.

Jaksa menerangkan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada pemeriksaan aspek formal, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka, proses penyidikan, hingga prosedur hukum yang ditempuh penyidik.

Karena itu, persoalan mengenai ada atau tidaknya unsur niat jahat, besaran pasti kerugian negara, maupun metode penghitungan kerugian merupakan materi pokok perkara yang nantinya akan diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Buntut Dapur MBG Kotor dan Kasus Keracunan: BGN Tutup Permanen 883 SPPG, Pegawai Terlibat Dipecat!

Risalah Ekspose Bersama BPKP Disebut Sah Sebagai Alat Bukti

Menurut jaksa, dokumen tersebut memenuhi ketentuan Pasal 235 KUHAP sehingga dapat digunakan sebagai bagian dari bukti permulaan dalam proses penyidikan.

Jaksa menambahkan bahwa dokumen hasil ekspose tersebut dapat dijadikan dasar penetapan tersangka sepanjang didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Permintaan Audit Dilayangkan Sejak Mei 2026

Jaksa mengungkapkan bahwa proses audit dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung mengirimkan surat resmi kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026.

Permintaan tersebut bertujuan memperoleh bantuan dalam menghitung dugaan kerugian keuangan negara terkait tata kelola program MBG.

Selanjutnya, dilakukan ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP yang menghasilkan risalah tertanggal 2 Juni 2026.

“Yang menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa.

Kejagung Bantah Audit Harus Selesai Sebelum Penetapan Tersangka

Dalam persidangan, Kejaksaan Agung juga menolak dalil yang diajukan pemohon praperadilan mengenai keharusan selesainya audit kerugian negara sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut jaksa, ketentuan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun praktik hukum yang berlaku.

Kejaksaan bahkan menyebut pandangan tersebut telah diperkuat oleh sejumlah putusan praperadilan sebelumnya, termasuk Putusan Praperadilan Nomor 113/PN Jakarta Selatan tertanggal 26 November 2024.

Kejagung Klaim Seluruh Proses Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Menutup argumentasinya, tim jaksa menegaskan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Bahwa seluruh tindakan termohon merupakan pelaksanaan due process of law yang dilakukan secara bertahap melalui penyelidikan, pelaksanaan ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian SPDP dan seterusnya hingga penahanan,” kata jaksa.

883 SPPG Ditutup Permanen

Sementara itu di tengah polemik Program MBG, Kepala BGN Sudaryono telah memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, memproses sanksi bagi ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran, serta menghentikan operasional secara permanen ratusan dapur MBG di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan organisasi sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada jutaan penerima manfaat program MBG.

"Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi," ujar Sudaryono.

Baca juga: BGN Ungkap Alasan Ribuan Motor Listrik MBG Batal Dibagikan: Ibu-ibu Gak Cocok Pakai Motor Trail

261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan

Dalam penertiban internal tersebut, BGN memutus hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN yang dinilai melanggar aturan operasional.

Jumlah tersebut terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

"Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli."

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga pelanggaran tidak disiplin," ungkapnya.

Sudaryono menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan organisasi agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

ASN dan PPPK Juga Diproses

Penegakan disiplin tidak hanya menyasar pegawai non-ASN.

BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Sudaryono, pelanggaran yang ditemukan memiliki tingkat yang berbeda-beda, mulai dari kategori ringan hingga berat.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam praktik judi online hingga penyalahgunaan anggaran.

"Selanjutnya, kami telah memproses ada temuan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan."

"Ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," tegas Sudaryono.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas lembaga sekaligus melindungi nama baik para pegawai yang selama ini bekerja secara profesional dan jujur.

KETUA BGN BARU - Wamentan RI Sudaryono menggantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang mundur karena fokus berobat jantung ke luar negeri.
KETUA BGN BARU - Wamentan RI Sudaryono menggantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang mundur karena fokus berobat jantung ke luar negeri. (Tribun Trends/Kompas.com)

883 Dapur MBG Ditutup Permanen

Selain penindakan terhadap pegawai, BGN juga mengambil keputusan besar terhadap operasional dapur MBG.

Sebanyak 883 dapur SPPG resmi dihentikan operasionalnya secara permanen karena diduga melakukan berbagai pelanggaran.

Rinciannya meliputi:

  • Wilayah I (Sumatera): 98 dapur
  • Wilayah II (Jawa dan Madura): 311 dapur
  • Wilayah III (Luar Jawa/Indonesia Timur): 424 dapur

Sudaryono menegaskan, mekanisme penghentian kali ini berbeda dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Jika sebelumnya dapur yang dihentikan sementara masih memperoleh pembayaran, kini seluruh aliran dana langsung dihentikan.

"Dapur yang disuspen secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu. Misalnya dulu disuspen tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspen tutup, enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspen karena pelanggaran," kata Sudaryono.

Baca juga: Gertakan Bos Baru BGN, Sudaryono Peringatkan Oknum Pencatut Namanya: Ngaku Saudara? Tangkap Saja!

Higienitas hingga Sanitasi Jadi Alasan Penutupan

BGN mengungkapkan sejumlah faktor menjadi dasar penghentian operasional ratusan dapur tersebut.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan standar kebersihan, munculnya insiden keracunan makanan, kualitas menu yang dinilai belum memenuhi ketentuan, hingga fasilitas sanitasi dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar.

Langkah tersebut diambil agar kualitas makanan yang diterima masyarakat tetap terjaga serta meminimalkan potensi risiko terhadap kesehatan penerima manfaat.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.