Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- DPRD Kota Bekasi menyoroti kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 yang belum mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/7/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran (Jubir Banggar) DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk penerapan sistem pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap capaian program pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD Kota Bekasi berpedoman pada ketentuan mengenai pertanggungjawaban keuangan daerah dengan mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelum laporan tersebut disahkan, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi telah melalui serangkaian tahapan pembahasan.
Mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penyerapan masukan dari fraksi-fraksi DPRD.
Dalam pembahasan itu, Badan Anggaran menelaah sejumlah dokumen keuangan daerah yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
"Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp6,6 triliun atau 91,27 persen dari target Rp7,2 triliun. Sementara itu, realisasi PAD hanya mencapai Rp3,5 triliun atau 85 persen dari target Rp4,1 triliun," papar Nawal, dikutip Selasa (28/7/2026).
Nawal menjelaskan, Banggar DPRD Kota Bekasi menilai belum tercapainya target PAD dipengaruhi rendahnya realisasi penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya mencapai Rp489 miliar atau 79 persen dari target Rp602 miliar.
Selain itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga belum memenuhi target dengan realisasi Rp493 miliar atau 62 persen dari target Rp785 miliar.
Di sisi lain, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mampu mencatatkan realisasi sebesar 99,41 persen.
Untuk belanja daerah, realisasi pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6,4 triliun atau 85,30 persen dari target Rp7,5 triliun.
Kondisi tersebut menghasilkan surplus operasional sebesar Rp169 miliar, yang menunjukkan seluruh belanja daerah masih dapat dibiayai dari realisasi pendapatan.
Meski demikian, Badan Anggaran turut menyoroti penggunaan pembiayaan daerah.
"Penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 dinilai nyaris tidak dimanfaatkan untuk mendukung belanja pembangunan dalam mencapai target kinerja pemerintah daerah," jelasnya.
Nawal menuturkan, pada Tahun Anggaran 2025, SiLPA tercatat sebesar Rp470 miliar, terdiri dari SiLPA pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp398 miliar dan PAD murni sebesar Rp196 miliar.
Namun, berdasarkan neraca keuangan Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga sebesar lebih dari Rp238 miliar yang harus dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026.
Melihat kondisi tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Rekomendasi itu di antaranya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan PAD, terutama pada aspek sumber daya manusia di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memperbarui basis data perpajakan dan retribusi, mengoptimalkan digitalisasi sistem pajak, mempercepat penagihan piutang pajak, hingga menyusun peta jalan peningkatan PAD berdasarkan potensi riil.
Kemudian, DPRD juga meminta Pemkot Bekasi mengajukan revisi Peraturan Daerah tentang RPJMD terkait target PAD yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pada sektor belanja, Badan Anggaran mendorong transformasi struktur APBD dari yang bersifat konsumtif menjadi lebih produktif agar ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik dapat semakin besar.
"DPRD juga merekomendasikan peningkatan kinerja BUMD agar mampu memberikan kontribusi PAD yang lebih besar, termasuk mendorong penyelesaian persoalan aset PDAM Bhagasasi yang hingga kini belum tuntas," tuturnya.
Di akhir laporan, Banggar DPRD Kota Bekasi meminta persetujuan rapat paripurna bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. (M37)