Daftar Barang Subsidi yang Dilarang Dipakai Dapur MBG, Tak Hanya Gas LPG 3 Kg, Mulai Sanksi Teguran
Murhan July 28, 2026 12:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap daftar barang subsidi yang tak boleh dipakai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN memang mengeluarkan aturan baru terkait operasional dapur MBG. Kini, Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dilarang menggunakan sejumlah barang bersubsidi pemerintah.

Dalam daftarnya, ada Minyakita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP.

Adanya larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Sudaryono, barang subsidi pemerintah disediakan khusus untuk masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak boleh dialihkan untuk kepentingan operasional dapur MBG.

BGN juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi SPPG yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: BGN Ungkap Alasan Tutup 883 Dapur MBG Termasuk 424 di Kalimantan Hingga Papua, 261 Pegawai Dipecat

Hukuman akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penghentian atau penutupan operasional dapur.

"Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Clear," kata Sudaryono, dikutip dari Tribunnews.

Sudaryono meminta media maupun masyarakat melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi.

Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan.

Sanksi Pelanggar

BGN akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari surat teguran, surat peringatan, hingga penutupan dapur apabila pelanggaran tetap dilakukan.

"Kalau ada awak media menemukan dapur menggunakan Minyakita, silakan dilaporkan. Nanti kita beri surat teguran, surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujarnya.

Selain memperketat penggunaan barang bersubsidi, BGN juga mengatur pembelian bahan baku oleh dapur MBG.

Seluruh dapur diminta membeli hasil pertanian dan peternakan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP), meski harga pasar sedang turun.

Sudaryono mencontohkan harga telur yang sempat turun di kisaran Rp12.500 hingga Rp15.000 per kilogram.

Dalam kondisi tersebut, dapur MBG tetap diminta membeli sesuai HAP sebesar Rp25.000 per kilogram di tingkat peternak.

Menurutnya, kebijakan itu bertujuan menjaga pendapatan petani dan peternak sekaligus menjadikan MBG sebagai penopang stabilitas harga di tingkat produsen.

"Kalau harga telur lagi murah sekali, dapur harus membeli sesuai harga acuan pemerintah. Memang tujuan MBG ini menjadi stabilisator pasokan dan stabilisator harga di tingkat paling bawah, supaya memastikan peternak dan petani tidak dirugikan," katanya.

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN

Di sisi lain, Sudaryono memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang melakukan pelanggaran. 

Sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sementara 37 orang lainnya berstatus tenaga ahli.

"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba kemudian yang melanggar kami berikan sanksi," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), dikutip dari Tribunnews.

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," tambahnya. 

Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. 

Sudaryono menegaskan bahwa seluruh berpotensi dijatuhi sanksi berupa pemecatan.

"Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," katanya.

BGN juga menemukan 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. 

Terhadap mereka akan dijatuhkan sanksi berupa mutasi, demosi, hingga peringatan administratif.

"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," ujar Sudaryono.

Sudaryono mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai, yakni mulai dari judi online hingga dugaan penyalahgunaan uang.

"Untuk hukuman ASN, P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit duit tadi," ungkapnya.

Menurutnya, BGN tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik lembaga maupun para pegawai yang telah bekerja secara profesional.

"Informasi sekarang mudah didapat. Tinggal kirim WhatsApp, kita investigasi, orangnya mengaku. Maka demi menyelamatkan yang banyak yang baik, orang-orang yang tidak baik harus kita hukum karena mencoreng nama baik mereka yang selama ini bekerja dengan baik," tegas Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. 

Meski begitu, keputusan pemberhentian baru ditetapkan setelah dirinya menjabat sebagai Kepala BGN.

Tutup 883 Dapur

Sebanyak 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia ditutup permanen, 424 lainnya termasuk wilayah Kalimantan.

Indikator utama penutupan dapur-dapur tersebut mencakup isu higienitas, insiden keracunan makanan, rendahnya kualitas menu yang tersaji.

Ada juga ketidakmampuan dapur memenuhi standar kelayakan saluran limbah (IPAL) dan sanitasi.

Dijelaskan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono,  tindakan pembekuan kali ni berbeda dari skema terdahulu.

Dapur yang terbukti melanggar langsung ditutup total dan dihentikan aliran dananya.

"Dapur yang disuspen secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu. Misalnya dulu disuspen tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspen tutup, enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspen karena pelanggaran," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Adapun 98 dapur berada di wilayah I (Sumatera), 311 dapur di wilayah II (Jawa & Madura), dan Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua) sebanyak 424 dapur.

Selain itu, BGN memutus hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan operasional.

"Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli."

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga pelanggaran tidak disiplin," ungkapnya.

Tidak hanya menyasar pegawai non-ASN, tindakan penegakan disiplin juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan BGN.

Sudaryono membeberkan adanya temuan pelanggaran dari yang berkategori berat hingga ringan, dengan bentuk pelanggaran mulai dari keterlibatan judi online hingga penyelewengan anggaran.

"Selanjutnya, kami telah memproses ada temuan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan."

"Ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," tegas Sudaryono.

Ia menekankan bahwa ketegasan ini diambil demi menyelamatkan dan menjaga nama baik mayoritas pegawai serta abdi negara yang telah bekerja secara jujur di lapangan.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.