SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang karyawan leasing di Palembang berinisial MI (33) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan penggelapan uang angsuran tagihan konsumen.
Warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang tersebut diamankan anggota Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang di rumahnya, setelah pihak leasing melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pihak leasing menerima laporan terkait uang angsuran konsumen yang tidak disetorkan oleh MI selaku kolektor.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kantor leasing yang berada di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
Saat itu, MI mendapat tugas untuk menagih tunggakan angsuran kepada sejumlah konsumen. Namun, uang yang telah dibayarkan konsumen diduga tidak disetorkan kembali ke kantor.
Perwakilan leasing kemudian melakukan pengecekan kepada sejumlah konsumen yang tercatat belum membayar angsuran.
Namun saat ditemui, para konsumen mengaku telah melakukan pembayaran kepada MI dan menunjukkan salinan kwitansi pembayaran angsuran.
Dari hasil pengecekan, sedikitnya terdapat empat konsumen yang mengaku telah membayar angsuran kepada MI.
Akan tetapi, setelah diperiksa, tidak ditemukan adanya penyetoran uang angsuran tersebut ke kantor leasing.
Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi MI untuk meminta klarifikasi terkait uang pembayaran konsumen tersebut. Namun, MI tidak memberikan respons dan tidak lagi masuk kerja.
Akibat kejadian tersebut, pihak leasing mengalami kerugian sekitar Rp6,8 juta.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat membenarkan penangkapan terhadap MI.
"Benar setelah mendapatkan laporan dari pelapor yang melaporkan aksi penggelapan pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," ujar Dedi, kepada Sripoku.com Selasa (28/7/2026).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah MI.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer ke rekening MI serta beberapa lembar salinan kwitansi pembayaran konsumen.
"Saat ini pelaku masih kita ambil keterangan terkait perbuatannya untuk dikembangkan terkait dugaan korban lain," jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun.