Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, akan mulai menerapkan sistem pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdasarkan laporan kinerja dan kehadiran, Selasa (28/7/2026).
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Ahmad Q. Amahoru, menyusul aksi unjuk rasa dari dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di Kantor Bupati SBT, pada Senin kemarin.
Menurut Amahoru, mulai pembayaran gaji bulan Juli yang akan disalurkan pada Agustus mendatang, hanya PPPK Paruh Waktu yang menyampaikan laporan kinerja dan memiliki absensi yang akan menerima gaji.
Ia mengatakan, Pemkab SBT segera menggelar rapat bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas mekanisme penerapan kebijakan tersebut.
"Besok (hari ini) kami rapat dengan seluruh pimpinan OPD terkait PPPK Paruh Waktu," katanya.
Baca juga: Peringati Ke-30 Tahun Kudatuli, Benhur: Ini Bukan Ajang Balas Dendam, Tapi Pengingat Demokrasi
Baca juga: Ribuan Data Penerima BPJS Bersubsidi Tak Sinkron, DPRD Ambon Minta Audit dan Validasi
Lebih lanjut dijelaskan, selama ini pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan kepada PPPK Paruh Waktu.
Salah satunya adalah kebijakan bekerja hanya satu hari dalam sepekan serta penempatan lokasi kerja yang dekat dengan domisili masing-masing pegawai.
Selain itu, pada awal pelaksanaan program, pembayaran gaji juga dilakukan secara manual bagi PPPK yang belum memiliki rekening bank.
"Kita sudah cukup memberikan keringanan kepada teman-teman PPPK Paruh Waktu. Mereka hanya bekerja sekali dalam seminggu, memilih lokasi kerja yang dekat dengan rumah, bahkan saat belum punya rekening gaji dibayarkan secara manual. Pemda SBT sudah sangat memberikan kemudahan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM SBT, Sitti Hadiah Narida, mengungkapkan masih banyak PPPK Paruh Waktu yang tidak menyampaikan laporan kinerja meski telah diberi keringanan jam kerja.
"Sudah diberikan kesempatan bekerja satu hari dalam seminggu, tetapi laporan kinerja tidak pernah disampaikan. Kemarin hanya beberapa OPD yang menyerahkan laporan," katanya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi data sejumlah PPPK Paruh Waktu yang diduga sudah tidak lagi menjalankan tugas karena berada di luar daerah, bahkan ada yang telah bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri.
Karena itu, penerapan laporan kinerja dan absensi dinilai penting untuk memastikan hanya pegawai yang benar-benar menjalankan tugas yang menerima hak pembayaran gaji.
"Ada PPPK Paruh Waktu yang sudah menjadi TKW sehingga tidak lagi bekerja sebagai PPPK. Datanya sudah ada pada kami. Ada juga yang masih berada di daerah tetapi tidak pernah masuk kerja. Semua itu nantinya akan dipantau melalui laporan kinerja dan absensi," tutupnya.(*)