BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib seorang perwira Polda Sumatera Barat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap polisi wanita atau polwan jadi sorotan.
Kini, sang perwira Polda itu dikabarkan batal dilantik ke jabatan baru karena masih menjalani proses pemeriksaan.
Sebelumnya, perwira tersebut masuk dalam daftar 26 perwira menengah dan perwira tinggi di lingkungan Polda Sumbar yang mendapat penugasan baru berdasarkan surat telegram Mabes Polri.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) pagi.
Namun, jabatan baru itu tidak diserahterimakan karena dugaan pelanggaran yang menjeratnya masih diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar serta Mabes Polri.
Baca juga: Pilunya Kronologi Bu Polwan yang Dilecehkan AKBP di Polda, si Brigadir Sampai Memohon: Jangan Pak
Menurut Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin, pimpinan Polri telah menetapkan bahwa anggota yang sedang menghadapi proses pemeriksaan tidak akan dilantik ke jabatan baru.
"Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun terkait adanya perkara ini, jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan Polri sudah tegas, siapa pun yang bermasalah dan sedang berproses tidak akan dilantik," kata Solihin kepada wartawan, Selasa.
Terduga pelaku sebelumnya mendapatkan penugasan baru dalam rangka rotasi jabatan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di lingkungan Polda Sumbar, rotasi tersebut melibatkan 26 perwira menengah dan perwira tinggi.
Salah satu nama yang masuk dalam surat telegram itu adalah perwira yang sedang diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Namun, Polda Sumbar memastikan proses serah terima jabatan terhadap perwira tersebut tidak dilakukan.
Solihin mengatakan, keputusan itu menunjukkan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota kepolisian yang sedang menghadapi dugaan pelanggaran.
"Mulai dari Pak Kapolda hingga Pak Kapolri sudah tegas. Tidak ada yang ditoleransi. Siapa pun yang bersalah akan ditindak karena semua sama di mata hukum," ujarnya.
Menurut Solihin, keputusan tidak melantik perwira tersebut bukan baru diambil setelah kasus menjadi perhatian publik.
Sejak surat telegram Mabes Polri diterbitkan, status pelantikan terduga pelaku disebut sudah dipertimbangkan karena proses pemeriksaan sedang berjalan.
"Dari awal TR keluar, sudah dipertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak dilantik karena ada masalah. Jadi bukan baru diproses sekarang," ujarnya.
Meski pelantikan dibatalkan, Polda Sumbar menegaskan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Solihin mengatakan, proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.
"Kita tetap berprinsip praduga tidak bersalah. Karena itu proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Semua harus sesuai tahapan dan aturan yang berlaku," katanya.
Polda Sumbar belum menyampaikan hasil sementara pemeriksaan maupun bentuk pelanggaran etik yang diduga dilakukan perwira tersebut.
Status jabatan barunya juga masih menunggu hasil akhir pemeriksaan dan sidang etik.
"Kita menunggu kepastian hukum. Setelah hasil pemeriksaan dan sidang etik selesai, nanti Mabes Polri yang menentukan terkait jabatan tersebut," ujar Solihin.
Keputusan akhir mengenai apakah perwira itu tetap dilantik, dipindahkan ke jabatan lain, atau dikenai sanksi menjadi kewenangan Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sumbar.
Pada saat yang sama, Mabes Polri juga disebut melakukan pemeriksaan terhadap perwira tersebut.
"Proses tetap berjalan di sini, sementara Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan. Nanti yang bersangkutan akan dimintai keterangan sesuai prosedur," kata Solihin.
Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada pemeriksa untuk menuntaskan seluruh proses.
Menurutnya, setiap tahapan harus dijalankan berdasarkan prosedur agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Proses hukum ada tahapannya. Jadi silakan menunggu. Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Solihin menegaskan penegakan aturan berlaku bagi seluruh anggota Polri tanpa membedakan pangkat dan jabatan.
"Kita negara hukum. Tidak ada istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas. Semua sama di mata hukum, siapa pun yang bermasalah akan diproses," tegasnya.
Selain memeriksa terduga pelaku, Polda Sumbar memastikan polwan yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual memperoleh pendampingan psikologis.
"Ada pendampingan psikologi kepada korban," kata Solihin.
Polda Sumbar tidak memerinci bentuk pendampingan, waktu pelaksanaan, maupun pihak yang memberikan layanan tersebut.
Pendampingan diberikan di tengah sorotan mengenai tekanan psikologis yang disebut dialami korban setelah dugaan pelecehan itu terjadi.
Korban sebelumnya mengaku menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal dan menghadapi tekanan di lingkungan kerja.
Kasus itu menjadi perhatian publik setelah keluarga korban mengungkapkannya dan meminta penanganan yang adil serta transparan.
Solihin mengatakan, pangkat maupun jabatan tidak menjadi penghalang dalam proses penegakan etik dan disiplin di lingkungan Polri.
Anggota dengan jabatan tinggi justru dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar sehingga dapat menghadapi sanksi lebih berat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Pak Kapolda dan Pak Kapolri sudah menggariskan, siapa pun yang bermasalah, baik berpangkat tinggi maupun rendah, akan mendapatkan sanksi. Bahkan semakin tinggi jabatan seseorang, maka tanggung jawab dan sanksinya juga akan semakin berat apabila terbukti bersalah," tegasnya.
Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy sebelumnya juga menyatakan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Ia telah memerintahkan Bidang Propam Polda Sumbar menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual tersebut sesuai ketentuan.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap polwan itu turut mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Padang.
LBH Padang meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Lembaga tersebut sebelumnya juga menyoroti penghentian penyelidikan pidana atas laporan korban dan meminta digelar perkara khusus.
Sementara proses pidana menjadi perhatian pendamping hukum, pemeriksaan etik terhadap terduga pelaku masih berjalan di Propam.
Polda Sumbar menyatakan keputusan tidak melantik perwira tersebut menjadi salah satu bentuk ketegasan institusi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga kini, belum ada keputusan akhir mengenai status etik, sanksi, maupun jabatan baru terduga pelaku karena pemeriksaan dan sidang etik belum selesai.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunpadang.com)