Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tangis keluarga pecah usai sidang perdana Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari pantauan TribunBengkulu.com, setelah Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono menutup persidangan, Fikri langsung berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri keluarga, sahabat, serta kerabat yang hadir di ruang sidang.
Keluarga yang hadir langsung bergantian memeluk Fikri sebelum ia kembali menuju ruang tahanan.
Suasana haru pun tak terbendung. Sejumlah anggota keluarga tampak menitikkan air mata saat memeluk Fikri yang kembali mengenakan rompi oranye tahanan sebelum dikawal petugas menuju ruang tahanan.
Pelukan dan tangisan mewarnai momen perpisahan tersebut. Di tengah pengawalan petugas, keluarga tidak banyak berbincang dengan Fikri. Mereka hanya sempat memberikan pelukan dan dukungan sebelum terdakwa dibawa kembali ke ruang tahanan.
Usai bertemu Fikri, keluarga, sahabat, dan kerabat langsung kembali ke Kabupaten Rejang Lebong. Mereka berencana menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus Suap Fikri Thobari
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, pada Rabu (11/3/2026).
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada para perusahaan kontraktor.
KPK mengatakan uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.
Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko.
Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak 11-30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko, sebagai pihak penerima, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tiga Kontraktor Sudah Dituntut Dua Tahun Penjara
Sementara itu, tiga terdakwa selaku pemberi suap telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ketiganya adalah Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, dan Irsyad Satria Budiman.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 23 Juli 2026 lalu, jaksa KPK menuntut ketiga kontraktor tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tuntutan tersebut disampaikan setelah jaksa menilai seluruh unsur dakwaan terhadap ketiga terdakwa telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.