Bobol Rumah Warga Sabang, Tiga Pelaku Curi Rp481 Juta dan Perhiasan Emas 52 Mayam Ditangkap
Muliadi Gani July 28, 2026 01:54 PM

 

PROHABA.CO, SABANG – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil membongkar kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) bernilai fantastis yang mengguncang warga Kota Sabang. 

Tak tanggung-tanggung, aksi nekat para pelaku menyebabkan seorang warga setempat menelan kerugian materi hingga mencapai Rp481 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya merupakan pria dewasa, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kepastian pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dalam konferensi pers resmi yang digelar di Aula Polres Sabang pada Senin (27/7/2026) sore.

Di hadapan awak media, Kapolres membeberkan identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan.

Masing-masing berinisial BS (38) yang bertindak sebagai eksekutor utama, AW (34), serta AJ yang baru menginjak usia 15 tahun 11 bulan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara, tersangka BS merupakan pelaku utama yang masuk dan mengambil barang berharga korban.

Sedangkan AW dan AJ berperan membantu aksi kejahatan tersebut serta menikmati uang hasil curian," ujar AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.

Baca juga: Pelaku Perampokan di Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kronologi Kejadian

Aksi kejahatan ini bermula pada Jumat (10/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.

Sasaran para pelaku adalah kediaman milik NH (57), seorang warga yang berdomisili di Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Saat peritiwa itu terjadi, korban beserta keluarganya tengah tertidur lelap dan sama sekali tidak menyadari ada penyusup yang masuk ke dalam rumah.

Tersangka BS memanfaatkan kelalaian dengan masuk melalui pintu samping rumah yang saat itu berada dalam kondisi tidak terkunci.

Setelah berhasil menyelinap masuk tanpa menimbulkan kegaduhan, BS melancarkan aksinya menuju lemari kaca.

Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil mendapati sebuah tas berisikan aset-aset berharga milik korban.

Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling beberapa jam kemudian, yakni sekitar pukul 07.00 WIB ketika terbangun dan hendak memeriksa barang-barang di dalam rumah.

Betapa terkejutnya korban saat mendapati tas penyimpanan perhiasan dan uang tunai miliknya telah raib.

Akibat insiden tersebut, korban harus kehilangan uang tunai sebesar Rp85 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga memboyong perhiasan emas sebanyak 12 jenis dengan total berat diperkirakan mencapai 52 mayam.

Jika dikalkulasikan secara keseluruhan berdasarkan akumulasi nilai barang yang hilang, total kerugian yang diderita korban menyentuh angka sekitar Rp481 juta.

Usai berhasil menggondol tas berisi harta karun tersebut, BS langsung menghubungi AJ untuk meminta dijemput di lokasi yang disepakati.

Penyidik mengendus adanya pembagian hasil kejahatan pasca-eksekusi tersebut.

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap DPO Narkoba, Sita 3,1 Kg Ganja yang Disembunyikan dalam Guci

Tersangka utama mendistribusikan uang sekitar Rp20 juta kepada AJ untuk kemudian dibagi lagi bersama AW sebagai upah bantuan dalam melancarkan aksi.

Fakta mengejutkan lain terungkap dari hasil pemeriksaan intensif.

Sebagian besar uang tunai hasil curian telah dihabiskan oleh BS untuk memuaskan berbagai kebutuhan pribadinya. 

BS diketahui sempat membeli dua unit sepeda motor, telepon seluler, berbagai peralatan rumah tangga, membayar biaya sewa rumah kontrakan, hingga membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Bahkan untuk mencairkan hasil kejahatan lainnya, sebagian perhiasan emas milik korban diduga kuat telah dijual dan ditukarkan oleh pelaku di salah satu toko emas yang berada di wilayah Banda Aceh.

Jejak pelarian para pelaku akhirnya terhenti setelah tim jajaran Satreskrim Polres Sabang melakukan serangkaian penyelidikan maraton dan pengumpulan bukti petunjuk.

Pada Kamis (23/7/2026), polisi bergerak melakukan penyergapan serentak.

Tersangka utama BS tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang disewanya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Di saat yang hampir bersamaan, tim lainnya berhasil mengamankan dua tersangka lain, yakni AW dan AJ, di kawasan Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang tersisa.

Di antaranya adalah sembilan jenis perhiasan emas milik korban yang belum sempat dijual, dua unit sepeda motor yang dibeli dari uang curian, beberapa perabot rumah tangga, serta telepon seluler.

Baca juga: Curi Uang Rp31 Juta dari Rumah Warga, Pria di Sabang Dibekuk Saat Nongkrong di Warung Kopi

Terkait penanganan para tersangka, Kapolres Sabang menjelaskan adanya perbedaan perlakuan hukum menyesuaikan dengan status usia masing-masing pelaku.

Untuk dua tersangka dewasa, yakni BS dan AW, saat ini telah dilakukan penahanan resmi di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sabang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap tersangka AJ yang masih tergolong anak di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan fisik.

Langkah ini diambil sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski demikian, AJ tetap dikenakan tindakan tegas berupa kewajiban melapor sebanyak enam hari dalam sepekan.

Atas perbuatannya, tersangka BS dan AW dijerat menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk tersangka AJ, penyidik menerapkan pasal berlapis yakni pasal KUHP terkait curat yang disandingkan dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menutup keterangannya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara serta melacak kemungkinan adanya tempat penampungan emas hasil curian lainnya. 

"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Sabang untuk selalu memastikan seluruh akses pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci rapat, terutama pada malam hingga dini hari.

Kelalaian kecil bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya," pungkas Kapolres.

(Serambinews.com/Aulia Prasetya)

Baca juga: Perampokan Bersenjata di Tapaktuan, Pelaku Tembak Etalase Toko Emas dan Kabur Bawa Perhiasan

Baca juga: Polres Sabang Tangkap Pria 40 Tahun Pelaku Pencurian, Diamankan Tanpa Perlawanan

Baca juga: Anggota TNI Gugur Tertembak Saat Polisi Uber Bandar Narkoba, Kapolda Sampaikan Belasungkawa

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.