TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran (TA) 2022 memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21 pada Selasa (28/7/2026).
Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (29/7/2026) untuk proses penuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Polisi Tegaskan Pengembalian Aset Tak Hentikan Proses Hukum Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju
Baca juga: Kasus Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
"Besok akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AAH, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, dan MS, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.
Keduanya masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran belanja yang dikelola dalam kegiatan tersebut mencapai Rp863.154.000, terdiri atas belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143.154.000.
Penyidik menemukan dugaan modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa dilengkapi bukti transaksi yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp795.655.665. Selama proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa 16 orang saksi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta aset tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH yang ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.
Kombes Pol Abd Azis menegaskan penyidikan masih terus didalami guna melengkapi fakta-fakta hukum yang diperlukan.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.(*)
Laporan wartawan tribun-sulbar.com Baiq Sukma Widiawati