Ingat Bayi MBG di Wonosobo? Akhirnya Punya Nama Baru yang Sesuai Aturan, Akta Lahir Sudah Terbit
Febriana Nur Insani July 28, 2026 02:11 PM

TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa waktu lalu, kehadiran seorang bayi laki-laki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, sukses menyedot perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas dari pemberian namanya yang terbilang unik dan berbeda dari kebanyakan anak pada umumnya yakni Muhammad MBG Subianto.

Bayi tersebut merupakan buah hati ketiga dari pasangan Ambon Yassin dan Yuharni. 

Ia lahir dengan selamat pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu, dengan bobot persalinan mencapai 3,36 kilogram dan panjang badan 50 sentimeter.

Pilihan nama yang menyita perhatian tersebut rupanya menyimpan latar belakang cerita tersendiri. 

Sang ibu, Yuharni, yang sehari-hari bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sengaja menyematkan singkatan "MBG" di tengah nama anaknya sebagai bentuk rasa syukur.

Bagi Yuharni dan keluarga, keberadaan program Makan Bergizi Gratis besutan Presiden Prabowo Subianto terbukti nyata telah membantu meningkatkan perekonomian mereka.

Namun di balik niat baik dan ungkapan rasa syukur tersebut, langkah Yuharni terganjal birokrasi. 

Penggunaan akronim atau singkatan "MBG" rupanya belum memenuhi regulasi serta standar aturan penulisan nama yang berlaku secara nasional saat ini.

Merespons hal itu, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo pun langsung turun tangan. 

Pihak dinas mendatangi dan memberikan edukasi serta pemahaman langsung kepada pihak keluarga terkait regulasi administrasi kependudukan yang sah.

Kini, Muhammad MBG Subianto telah resmi berganti nama. Siapa nama barunya?

Baca juga: Dilema Nama Unik Baby MBG di Wonosobo, Terganjal Aturan Administrasi hingga Cemas Sasaran Bullying

Yuharni sempat menamai anaknya Muhammad MBG Subianto. Belakangan terkuak ia merupakan karyawan SPPG di Wonosobo, Jawa Tengah.
Yuharni sempat menamai anaknya Muhammad MBG Subianto. Belakangan terkuak ia merupakan karyawan SPPG di Wonosobo, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Kabar Terkini Bayi MBG

Bayi viral asal Wonosobo karena diberi nama Muhammad MBG Subianto telah mencatatkan nama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo.

Namun, bukan nama tersebut yang digunakan.

Orangtua bayi asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, itu akhirnya memilih nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto setelah mendapat masukan.

Kepala Disdukcapil Wonosobo Dwi Saraswati mengatakan, pihak keluarga telah sepakat mengganti singkatan MBG menjadi kepanjangan yang memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Betul, setelah kemarin kami melakukan edukasi dan dari pihak keluarga sudah berdiskusi antara ibu dan ayah, kemudian disepakati bahwa namanya sudah tidak berupa singkatan lagi, tapi sudah memenuhi kaidah ataupun ketentuan yang ada," ujarnya saat ditemui, Senin (27/7/2026).

Dengan perubahan tersebut, nama bayi yang semula Muhammad MBG Subianto kini resmi menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.

"Jadi, namanya sekarang menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto," katanya.

Saras menjelaskan, seluruh proses administrasi kependudukan juga telah selesai diproses Disdukcapil Wonosobo.

Akta kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK) atas nama bayi tersebut telah diterbitkan.

Baca juga: Kisah Yuharni, Ibu di Wonosobo Namai Anaknya Muhammad MBG Subianto, Baru Sadar Hamil di Usia 7 Bulan

Bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo viral karena sempat diberi nama Muhammad MBG Subianto.
Bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo viral karena sempat diberi nama Muhammad MBG Subianto. (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

"Untuk proses-proses dokumen kependudukannya juga sudah diproses dan sekarang sudah terbit akta maupun dokumen KK," jelasnya.

Menurut Saras, permohonan nama diajukan keluarga sekitar satu pekan setelah Disdukcapil mengunjungi kediaman mereka pada 15 Juli 2026.

Dokumen kependudukan tersebut kemudian diterbitkan pada 23 Juli 2026.

"Kalau kita cermati di dokumen itu tanggalnya 23 Juli 2026, sudah ada dokumennya," ujarnya sembari menunjukan dokumen.

Ia menambahkan, proses pengajuan dilakukan secara daring dan difasilitasi oleh bidan yang membantu persalinan bayi tersebut.

Selanjutnya, dokumen kependudukan akan diserahkan kepada keluarga melalui bidan penolong kelahiran.

Saras mengatakan, perubahan nama dilakukan setelah keluarga memahami aturan mengenai pencatatan nama yang telah dijelaskan oleh Disdukcapil Wonosobo.

Menurutnya, unsur MBG tetap dipertahankan sebagai inisial, namun tidak lagi ditulis dalam bentuk singkatan.

"Setelah kita jelaskan terkait dengan prinsip, persyaratan maupun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, pihak keluarga sudah menyepakati dan memahami kalau memang tidak boleh disingkat."

"Untuk mengabadikan MBG-nya tadi menggunakan inisial huruf depan. M-nya itu diambil dari Muhammad, kemudian B-nya itu dari Bintang, G-nya itu dari Gemilang," jelasnya.

Sementara itu, nama Subianto tetap dipertahankan di bagian belakang.

Menurut Saras, penyematan nama tersebut berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau kita lihat karena program itu sekarang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto sehingga disematkan di belakangnya," katanya.

Di akhir keterangannya, Saras mengimbau masyarakat agar memberikan nama yang baik kepada anak sekaligus memperhatikan aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Menurutnya, nama merupakan doa dan harapan orang tua sehingga harus memenuhi prinsip, persyaratan, dan tata cara yang telah diatur pemerintah.

"Anak lahir itu sebagai amanah yang harus kita beri nama, nama yang baik, nama yang mengandung doa dan harapan kita," lanjutnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa salah satu ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 adalah larangan penggunaan singkatan dalam pencatatan nama, kecuali singkatan tersebut memang tidak memiliki arti lain.

"Salah satunya memang tidak boleh atau dilarang disingkat, kecuali tidak memiliki arti lain," katanya.

(TribunStyle.com)(TribunBanyumas.com/Imah Masitoh)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.