TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan ( KPU Sulsel ) memperkuat penyusunan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan demi menghadapi Pemilu 2029.
Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang lebih akurat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026.
Digelar di Aula Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Nomor 102, Makassar, Selasa (28/7/2026) pagi hingga siang.
Diskusi ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1870/ORT.08-SD/01/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tentang Pelaksanaan PEKPPP Mandiri KPU Tahun 2026.
Forum tersebut dihadiri Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.
Baca juga: Ketua KPU Sulsel 2013-2018 Jadi Ketua Pildek FISIP Unhas 2026, Simak Syarat Jadi Dekan di Unhas
Selanjutnya Anggota KPU Sulsel Romy Harminto dan Ahmad Adiwijaya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
Adapula perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel, Badan Kesbangpol Sulsel, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Lembaga Advokasi & Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR).
Kemudian organisasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Anggota KPU Sulsel Romy Harminto mengatakan forum tersebut menjadi ruang komunikasi antara KPU dengan berbagai lembaga yang selama ini memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.
Khususnya dalam aspek pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Kegiatan ini merupakan forum komunikasi, di mana kami mengundang instansi-instansi dan badan-badan yang intens terhadap kepemiluan, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Romy.
Menurutnya, berbagai masukan dari peserta akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan KPU.
Termasuk menyangkut validitas data pemilih menjelang tahapan Pemilu 2029.
Salah satu isu yang mengemuka dalam forum tersebut ialah pendataan pemilih penyandang disabilitas.
Dalam forum tersebut, PPDI Sulsel menyoroti persoalan pendataan penyandang disabilitas yang dinilai belum sepenuhnya akurat.
Mereka juga mengeluhkan masih minimnya fasilitas yang mendukung pemilih disabilitas saat menggunakan hak pilih di TPS.
Sementara itu, Romy memastikan seluruh masukan yang disampaikan peserta, termasuk dari PPDI Sulsel, akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan.
Ia mengakui masih terdapat perbedaan data penyandang disabilitas antara data yang dimiliki KPU dengan data yang disampaikan organisasi penyandang disabilitas.
“Nanti akan kami tindak lanjuti. Kami akan berkoordinasi untuk mengakuratkan data-data tersebut sehingga pada saat tahapan Pemilu 2029 berlangsung, fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas dapat kami pastikan tersedia,” ujar Romy.
Menurutnya, forum konsultasi publik menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan kepemiluan yang lebih inklusif, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh kelompok masyarakat.
Olehnya, akurasi data pemilih menjadi salah satu kunci terselenggaranya Pemilu 2029 yang inklusif dan berkualitas.
Karena itu, KPU Sulsel terus memperbarui data pemilih secara berkelanjutan agar hak konstitusional seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat terpenuhi.
KPU Sulsel sendiri telah menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I/Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno pada Juli 2026.
Hasilnya, jumlah pemilih di Sulsel mencapai 7.013.711 jiwa, terdiri atas 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan.
Data tersebut menjadi dasar pembaruan daftar pemilih secara berkelanjutan hingga memasuki tahapan Pemilu 2029.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan KPU berkewajiban memastikan seluruh pemilih.
Termasuk penyandang disabilitas, terdata dan memperoleh pelayanan yang layak.
Menurut Saiful, pendataan penyandang disabilitas harus dilakukan secara lebih rinci berdasarkan ragam disabilitas.
Tujuannya agar kebutuhan setiap pemilih dapat dipenuhi saat hari pemungutan suara.
“Mereka harus terlayani dan terfasilitasi dengan baik. Kalau terdata dengan baik, pada saat pemungutan suara mereka bisa diprioritaskan, tidak perlu mengantre, dan bila membutuhkan pendampingan juga bisa langsung difasilitasi,” katanya.
Ia menilai pendataan yang hanya mencantumkan status disabilitas tanpa klasifikasi jenis disabilitas akan menyulitkan petugas KPPS dalam memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pemilih.
“Pendataan harus berbasis ragam disabilitas. Apakah disabilitas netra, rungu, daksa, atau lainnya. Dengan begitu, ketika mereka datang ke TPS, petugas sudah mengetahui bentuk pelayanan yang harus diberikan sesuai ketentuan PKPU,” ujarnya.
Saiful berharap masukan tersebut dapat menjadi perhatian KPU dalam menyempurnakan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.(*)