TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bergerak cepat menindaklanjuti potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Langkah nyata ini diwujudkan dengan digelarnya Rapat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna Menindaklanjuti Penyelesaian Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Dumai Tahun 2025 di Ruang Kamboja, Lantai IV Kantor Wali Kota Dumai, Bagan Besar, Selasa (28/7/2026).
Rapat yang dihadiri langsung oleh 7 camat dan 36 lurah se-Kota Dumai tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal.
Pertemuan strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat penyerahan data wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak kepada Pemko Dumai di Balai Sri Bunga Tanjung pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kota Dumai, Zulfahmi mengingatkan kembali pesan dari Plt Gubernur Riau terkait besarnya nilai potensi anggaran yang tertahan di Kota Dumai.
"Total tunggakan PKB di Kota Dumai itu mencapai Rp28,1 miliar, jika separuh saja dari angka tersebut berhasil ditagih, hasilnya akan sangat signifikan untuk menambah PAD. Dana ini nantinya tentu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan," katanya, Selasa (28/7/2026)
Zulfahmi menerangkan, bahwa total tunggakan PKB di wilayah Kota Dumai mencakup 98.154 unit kendaraan dengan nilai nominal mencapai Rp28.130.969.512.
Tidak hanya menyasar kendaraan masyarakat umum, Tambahnya, pendataan ini juga menyoroti piutang internal, di mana terdapat 584 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemko Dumai yang masih menunggak dengan total nilai Rp296.769.839.
Baca juga: Hampir Setengah Triliun Rupiah Pajak Kendaraan Belum Tertagih, Jutaan Kendaraan di Riau Nunggak
Diakuinya, guna mengeksekusi penanganan piutang secara terukur, Bapenda Kota Dumai menyiapkan Tiga Langkah Strategis (Rencana Aksi) yang mengedepankan kolaborasi aktif di tingkat kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT).
Dijelaskanya, langkah pertama Bapenda akan mendistribusikan data tunggakan PKB kepada masyarakat luas melalui perantara dan fasilitasi pengurus RT setempat. Kemudian langkah ke dua Pengurus wilayah memvalidasi serta mengisi keterangan mengenai kondisi riil kendaraan di lapangan seperti Sudah Dibayar, Kendaraan Rusak/Dijual, Motor Hilang, atau Pindah Alamat.
"Langkah ke tiga, kelurahan mengumpulkan data yang telah diverifikasi dan mengunggahnya kembali ke Bapenda Kota Dumai melalui tautan sistem penyimpanan digital yang telah disediakan," ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal menginstruksikan seluruh jajaran aparatur kewilayahan untuk menaruh perhatian serius terhadap penanganan data piutang ini.
Ia menegaskan, agar aparat pemerintah menjadi teladan sebelum turun mengimbau masyarakat, langkah ini adalah bentuk komitmen Pemko dalam menegakkan tertib administrasi keuangan daerah.
"Kami minta para Camat dan Lurah segera mendata dan menyelesaikan tunggakan kendaraan dinas di instansi masing-masing terlebih dahulu sebagai teladan bagi publik," sebutnya.
Fahmi berpesan agar para camat dan lurah mengoptimalkan peran RT untuk menyisir dan memverifikasi data tunggakan warga secara akurat.
"Melalui sinergi erat antara Pemko Dumai, Bapenda, pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT, serta didukung skema insentif yang memotivasi para pimpinan wilayah, Pemerintah Kota Dumai optimistis target penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dapat tercapai secara maksimal demi menopang keberlanjutan pembangunan daerah," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma )