Sayembara Begal Dikritik Pigai, Dedi Mulyadi Bereaksi, Tegaskan Bukan untuk Main Hakim Sendiri
Apriantiara Rahmawati Susma July 28, 2026 03:54 PM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, konsep hak asasi manusia (HAM) semestinya tidak hanya berpihak pada pelaku kejahatan, melainkan juga wajib memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas kritik yang dilontarkan Menteri HAM, Natalius Pigai, terkait wacana sayembara untuk menangkap pelaku kejahatan.

Dedi Mulyadi menilai, kritik yang disampaikan Pigai tersebut justru dapat menjadi pengingat penting agar penanganan pelaku kejahatan tetap berada dalam koridor hukum, tanpa terjerumus pada aksi main hakim sendiri.

 "Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri," ujar Dedi, Selasa (28/7/2026).

Dedi mengaku tidak mempermasalahkan perhatian yang diberikan Menteri HAM tersebut, bahkan ia mengapresiasinya.

Baca juga: Lawan Kejahatan di Jabar, Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Tangkap Begal, Siapkan Hadiah Rp 5-50 Juta

DEDI MULYADI -
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa HAM tidak hanya berlaku bagi pelaku kejahatan, tetapi juga harus melindungi korban tindak kriminal (Tribun Bekasi/Muhammad Azzam)

Ia pun mengungkapkan Natalius Pigai sebelumnya justru turut memberikan dukungan ketika program pembinaan siswa melalui barak militer di Jawa Barat sempat dituding sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Saya dibantu banget ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer. Sekarang Pak Menteri mengingatkan saya jangan sampai ada tindakan yang melanggar HAM. Saya ucapkan terima kasih," katanya.

Meski begitu, Dedi menekankan bahwa diskursus HAM tidak semestinya hanya tertuju pada pelaku kejahatan semata.

Ia mengingatkan bahwa korban tindak kriminal pun sesungguhnya mengalami perampasan hak, mulai dari rasa aman, harta benda, bahkan hingga nyawa mereka.

"Orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, dia kehilangan perlindungan dari negaranya, dia kehilangan harta kekayaannya, bahkan banyak yang kehilangan nyawanya," katanya.

Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa negara wajib turun tangan memberikan perlindungan konkret bagi korban kejahatan, termasuk menanggung biaya pengobatan selama mereka menjalani perawatan di rumah sakit.

Dedi juga menyoroti kenyataan masih banyak korban kejahatan yang terpaksa menanggung sendiri biaya perawatan lantaran tidak seluruhnya bisa dicover oleh BPJS.

Kondisi semacam ini, menurutnya, justru menambah beban penderitaan yang sudah dialami korban.

"Yang paling miris adalah korban kejahatan ketika masuk ke rumah sakit, BPJS tidak bisa mengklaim membayarkan biaya rumah sakitnya," ucapnya.

Pemprov Jabar Jamin Biaya RS Korban

Sebagai wujud nyata perlindungan tersebut, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung sepenuhnya seluruh biaya rumah sakit yang dibutuhkan korban kejahatan.

"Di Provinsi Jawa Barat semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapa pun," katanya.

Dedi mengaku kebijakan itu diambil berdasarkan pengalaman menangani berbagai kasus korban kejahatan yang kesulitan memperoleh biaya pengobatan.

Pemerintah, kata Dedi, tidak mengabaikan hak dasar pelaku kejahatan yang mengalami luka dan membutuhkan perawatan medis.

Menurutnya, aparat penegak hukum kerap menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai pengobatan pelaku kejahatan yang terluka saat proses penangkapan.

"Pelaku kejahatan ketika mengalami problem atau terluka, melarikan diri, ada tindakan yang dilakukan oleh aparat, sering kali di rumah sakit aparat tidak punya biaya yang cukup untuk membayarkan rumah sakitnya," katanya.

Dedi mengaku pernah membantu pembiayaan pengobatan pelaku kejahatan karena biaya rumah sakit yang cukup besar.

"Saya juga pernah ikut membantu membiayai pelaku kejahatan karena rumah sakitnya harus dibiayai dengan biaya yang besar," ujarnya.

Dedi menegaskan perlindungan terhadap korban kejahatan dan pemenuhan hak dasar pelaku tidak seharusnya dipertentangkan. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan keduanya tetap memperoleh perlindungan, terutama dalam pelayanan kesehatan.

"Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir untuk menyelesaikan dan melindungi kedua-duanya," ucapnya.

(TribunStyle.com/TribunJabar.id/ Nazmi Abdurrahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.